Ini Pasal yang Disiapkan Polisi di Kasus Penembakan Libatkan Ghatan Saleh

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Kamis, 29 Feb 2024 12:43 WIB
Jakarta -

Polisi segera menentukan status hukum Ghatan Saleh dalam kasus penembakan di Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim). Polisi bakal menerapkan pasal tentang pembunuhan dan pasal tentang kepemilikan senjata api tanpa hak.

"Untuk pasal yang dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 458 terkait dengan percobaan pembunuhan dan/atau Pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 terkait dengan membawa senjata api senjata tajam tanpa hak," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (29/2/2024).

Ia mengatakan pasal tersebut berisi ancaman pidana kurungan. Ghatan terancam pidana 5 tahun penjara.

"Ini dugaan pasal yang kami kenakan untuk terduga pelaku. Yang ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Diketahui, Ghatan Saleh dijemput paksa polisi pada 28 Februari 2024 di daerah Tajur, Bogor, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan secara patut. Dia sebelumnya dilaporkan oleh Mohammad Andika Mowardi.

Polisi menyebut Ghatan dan Andika sebelumnya terlibat cekcok. Setelah itu, Ghatan mengeluarkan pistol dan melakukan penembakan yang mengenai kaca ruko, yang pecahannya mengenai Andika. Singkatnya, Andika melaporkan Ghatan ke polisi.




(yld/yld)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork