KPK Geledah Rutan Sendiri Terkait Kasus Pungli

KPK Geledah Rutan Sendiri Terkait Kasus Pungli

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 28 Feb 2024 13:36 WIB
Minggu (19/2/2017), detikcom berkesempatan melihat isi dalam gedung baru KPK di Jalan Kuningan Persada K4, Jakarta Selatan.
Rutan KPK saat ditunjukkan pada 2017 (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan rutan cabang KPK terkait kasus pungli. Penggeledahan dilakukan pada 3 lokasi.

"Tim Penyidik (27/2) telah selesai melaksanakan penggeledahan di 3 lokasi berbeda yang ada di lingkungan rutan cabang KPK, meliputi rutan di gedung Merah Putih KPK, rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan rutan yang berada di gedung ACLC," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).

Dari penggeledahan itu, kata Ali, penyidik menemukan barang bukti dokumen terkait penerimaan sejumlah uang. Penyitaan dan analisis dilakukan terhadap barang bukti itu untuk jadi bagian dalam pemberkasan perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang," kata dia.

"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Ali menjelaskan inspektorat KPK telah meminta keterangan kepada pihak terkait. Proses pemeriksaan pelanggaran disiplin pegawai terlibat pungli masih berproses.

"Secara paralel, inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya," ucapnya.

Lebih dari 10 Orang Tersangka Pungli Rutan

KPK mengungkap perkembangan terbaru kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini.

"Lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).

Kasus pungli rutan di KPK ditangani secara etik, disiplin kepegawaian, hingga pidana. Secara etik, 78 pegawai KPK telah dijatuhi sanksi buat berupa permintaan maaf.

Sebanyak 12 pegawai KPK lainnya juga mulai menjalani proses sanksi disiplin kepegawaian di Inspektorat KPK. Sementara di bagian pidana kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan. Ali mengatakan penuntasan kasus tersebut akan dilakukan secara menyeluruh.

"Namun sekali lagi butuh proses kan, butuh waktu untuk kemudian menyelesaikan baik itu hukuman disiplin, maupun proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK," katanya.

"Jadi membacanya keseluruhan dari kejadian di rutan cabang KPK ini harus utuh. Jangan kemudian hanya dipotong melihatnya dari sisi putusan Dewas dan dianggap selesai, itu keliru," sambung Ali.

(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads