Polres Serang menangkap tersangka SU (39), pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 9 tahun. Pelaku melakukan pencabulan dengan modus ingin mengobati korban.
"Awal mulanya ketika korban merasa gatal di bagian perut dan cerita ke ibunya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Jakarta," kata Kapolres Serang Kota AKBP Candra Sasongko, Kamis (29/2/2024).
Tersangka dilaporkan oleh keluarganya pada Januari 2024 dan ditangkap pada Senin (26/2) di Jalan Bhayangkara Cisait-Kragilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencabulan oleh tersangka diduga dilakukan saat ibu korban, yang merupakan istri pelaku, sedang kerja di Jakarta. Karena korban mengeluhkan sakit di bagian perut, ibu Korban meminta keluarga di Serang membawa korban ke rumah sakit.
Saat diperiksa, rupanya ada lecet di bagian tertentu tubuh korban. Dari situ, korban mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya. Ayah tirinya juga memasukkan daun ke area tertentu korban.
"Bapak tirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dengan cara memasukkan daun pohon asem," ungkapnya Candra.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan itu untuk mengobati korban. Karena anak tirinya mengeluh sering sakit-sakitan. Pelaku saat ini ditahan di Polres Serang atas dugaan pelecehan seksual ke anak di bawah umur
"Untuk ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," paparnya.
(bri/dek)