Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah di Kementerian Pertanian (Kementan RI) dengan total Rp 44,5 miliar. Dia memotek anggaran dari pejabat Eselon I di Lingkungan Kementan dan masuk ke kantor pribadi.
Jaksa KPK mengatakan SYL mulai meminta anak buah memotek anggaran pada 2020, padahal SYL belum setahun menjadi Mentan.
"Bahwa setelah Terdakwa menjabat sebagai Menteri Pertanian RI, sekira awal Tahun 2020, bertempat di ruangan Menteri Pertanian Lantai 2 di Kantor Kementan RI JI Harsono RM 3, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Terdakwa mengumpulkan dan memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid (Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan), Kasdi Subagyono (Direktur Jenderal Perkebunan Tahun 2020), Muhammad Hatta dan Panji Harjanto (Ajudan Terdakwa), untuk melakukan pengumpulan uang 'patungan/sharing' dari Para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementan RI," kata jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SYL menjabat Menteri Pertanian pada kurun 2020-2023. Jaksa mengatakan uang hasil SYL memeras anak buahnya itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa," ujarnya.
Jaksa mengatakan SYL memerintahkan anak buahnya memotek anggaran di Kementan senilai 20 persen. Anggaran itu dipotek dari anggaran setiap Sekretariat dan Direktorat di Kementan RI.
"Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20% dari Anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada Terdakwa," kata jaksa.
Atas hal tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ancam Bawahan yang Tak Setor
Jaksa mengatakan SYL memaksa bawahannya untuk menyetor sejumlah uang. SYL pun meminta anak buahnya mundur jika tak mau memberikan uang setoran.
"Selain itu Terdakwa juga menyampaikan kepada jajaran di bawah Terdakwa apabila para pejabat Eselon I tidak dapat memenuhi permintaan Terdakwa tersebut maka jabatannya dalam bahaya," kata jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Jaksa mengatakan SYL meminta anak buahnya memotek anggaran senilai Rp 20 persen pada setiap sekretariat dan direktorat di Kementan RI. SYL disebut menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi.
"Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20% dari Anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada Terdakwa," ujarnya.
Jaksa mengatakan, jika pejabat Eselon I tak mengikuti perintah SYL, jabatannya dalam bahaya. Para pejabat Eselon I itu disebut akan 'di-nonjob-kan' atau dipindahtugaskan.
"Dapat dipindahtugaskan atau 'di-nonjob-kan' oleh Terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan Terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya," ujarnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
SYL Usir Eks Sekjen Kementan
Pada Januari 2020, SYL melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pandeglang didampingi Momon Rusmono, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan.
"Di tengah perjalanan, terdakwa menyuruh Momon Rusmono turun dari mobil dan meminta Momon Rusmono untuk pindah mobil oleh karena Momon Rusmono tidak dapat memenuhi kepentingan terdakwa, yang mana selanjutnya Momon Rusmono turun dan pindah mobil," kata jaksa.
Sebulan kemudian, SYL memanggil Momon ke ruangannya. Saat itu SYL disebut meminta Momon mengundurkan diri.
"Terdakwa menyampaikan kepada Momon Rusmono, 'Kalau Pak Momon tidak sejalan, silakan mengundurkan diri'. Selanjutnya keesokan harinya Kasdi Subagyono menyampaikan kepada Momon Rusmono, 'Atas arahan Pak Menteri, Pak Momon mulai saat ini tidak perlu mendampingi dan ikut kunjungan kerja bersama menteri kecuali atas perintah menteri' dan disampaikan juga oleh Kasdi Subagyono, 'Kalau Pak Menteri ke timur, Pak Momon ke barat atau diam di kantor saja'," kata jaksa.
Jaksa mengatakan sejak saat itu tugas Momon diambil alih Kasdi. Kemudian pada Mei 2021 atau setahun kemudian, Kasdi diangkat SYL sebagai Sekjen Kementan.
Untuk Umrah dan Kurban
SYL menggunakan uang hasil potekan itu untuk kepentingan pribadi. Selain itu, dia pun menggunakannya untuk umrah dan kurban.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa. Bahwa jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian Rl dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,00," kata jaksa KPK Masmudi dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Jaksa mengatakan total uang dari gratifikasi dan pemerasan yang digunakan SYL untuk umrah senilai Rp 1.871.650.000. Lalu, total uang yang digunakan untuk kurban Rp 1.654.500.000.
Berikut rinciannya:
- Umrah
Sumber uang:
1. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP): Rp 1.000.000.000 tahun 2022
2. Ditjen PKH: Rp 300.000.000 tahun 2022 dan Rp 300.000.000 tahun 2023
3. Ditjen Perkebunan: Rp 159.500.000 tahun 2023
4. BPPSDMP: Rp 112.150.000 tahun 2022
-Kurban
Sumber uang:
1. Ditjen PSP: Rp 360.000.000 tahun 2023
2. Ditjen Perkebunan: Rp 75.000.000 tahun 2022
3. Ditjen Tanaman Pangan: Rp 250.000.000 tahun 2022
4. Balitbangtan: Rp 825.000.000 tahun 2020
5. BPPSDMP: Rp 87.500.000 tahun 2022
6. Badan Ketahanan Pangan: Rp 25.000.000 tahun 2020, Rp 32.000.000 tahun 2021
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Mengalir ke NasDem
Beberapa bulan kemudian SYL disebut jaksa memerintahkan sejumlah anak buahnya untuk memotong anggaran sebesar 20 persen pada masing-masing direktorat di Kementan. Singkatnya, terkumpul Rp 44,5 miliar dari 10 unit eselon I Kementan dalam kurun waktu 2020-2023. Setoran-setoran itu dikelola Hatta dan Kasdi sesuai perintah SYL. Uang itu kemudian disebut jaksa KPK digunakan untuk sejumlah keperluan SYL.
"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa beserta keluarga," kata jaksa.
Jaksa kemudian membacakan rincian rekapitulasi penggunaan uang itu. Salah satunya adalah untuk istri SYL dan Partai NasDem.
"Penggunaan uang keperluan istri Terdakwa. Sumber uang Setjen dan BPPSDMP," kata jaksa.
Aliran uang itu dibagi tahun ke tahun. Berikut rincian duit ke istri SYL:
- Tahun 2020 Rp 374.940.000
- Tahun 2021 Rp 410.000.000
- Tahun 2022 Rp 90.000.000 dan Rp 4.000.000
- Tahun 2023 Rp 60.000.000
Total Rp 938.940.000
Sedangkan untuk aliran duit ke Partai NasDem dirinci sebagai berikut:
- Tahun 2020 Rp 8.300.000
- Tahun 2021 Rp 23.000.000
- Tahun 2022 Rp 8.823.500
Total Rp 40.123.500
Sementara itu, Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni menanggapi dana Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari hasil memeras anak buah di Kementan Pertanian mengalir ke partai. Sahroni menyebut memang saat itu SYL memberikan bantuan dana kepada partai terkait bencana di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
"Iya, ini dana ke Fraksi NasDem untuk bantuan bencana alam di Cianjur waktu itu. Kami nggak tahu uang berasal dari mana," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).
Sahroni mengatakan SYL sempat memberikan dana bantuan senilai Rp 20 juta selama dua kali. Pihaknya menyebut akan kooperatif jika KPK meminta uang itu untuk dikembalikan.
"Tapi bilamana KPK meminta dikembalikan, kami akan kembalikan. Rp 20 juta dua kali (diberi ke Partai NasDem)," katanya.
SYL Siap Ikuti Proses Hukum
SYL tak banyak komentar setelah mendengarkan dakwaan tersebut. Dia memastikan akan ikuti proses hukum.
"PH (penasihat hukum) saya akan memberikan pernyataan-pernyataan saya. Saya sudah sampaikan kepada PH," kata SYL seusai persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).
SYL mengaku akan mengikuti semua proses hukum dalam kasus tersebut. Dia juga siap menerima konsekuensi hukum dalam kasus tersebut.
"Intinya, saya akan mengikuti semua proses hukum dan, kalau memang ini menjadi sesuatu secara hukum, saya siap menerima," ujarnya.