Pengacara Respons Reka Ulang Yudha Tenggelamkan Dante: Sudah Sesuai

Pengacara Respons Reka Ulang Yudha Tenggelamkan Dante: Sudah Sesuai

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 28 Feb 2024 19:19 WIB
Tersangka Yudha Arfandi melakukan rekonstruksi pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante (6). Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali.
Reka ulang adegan Yudha Arfani menenggelamkan Dante di kolam renang. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Tersangka Yudha Arfandi menuntaskan total 115 adegan reka ulang penenggelaman Dante (6), anak Tamara Tyasmara, di kolam renang. Menurut pengacara, reka ulang tersebut sudah sesuai.

"Sudah, sudah sesuai. Karena pedomannya itu adalah pemutaran dari CCTV, tahap demi tahap itu sudah bagus," kata kuasa hukum Yudha, Daliun, seusai rekonstruksi di kolam renang Tirtasmas, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

Daliun mengatakan semua adegan tidak ada yang terlewatkan. Dia menyebutkan proses rekonstruksi yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan tahapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya sudah sesuai dengan tahapan yang ada di CCTV, tidak ada itu yang dilangkahi gitu, dikonfirmasi. Artinya, mencocokkan di CCTV kemudian dilakukan cocok nggak," ungkap Daliun.

115 Adegan Reka Ulang

Polisi melakukan reka ulang terhadap Yudha atas kematian Dante. Total ada 115 adegan yang diperagakan tersangka Yudha Arfandi.

ADVERTISEMENT

"Total adegan yang kita laksanakan dalam rekonstruksi sebanyak 115 adegan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satria Triputra di kolam renang Taman Palem, Rabu (28/2/2024).

Kegiatan rekonstruksi diawali di Polda Metro Jaya, yang diasumsikan sebagai rumah tersangka Yudha. Sebanyak 13 adegan diperagakan.

Kemudian, Yudha pergi menuju kolam renang Taman Palem bersama putrinya. Sementara Dante diantar sopir menuju kolam renang yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Dugaan Pembunuhan Berencana

Dalam rekonstruksi yang digelar di Polda Metro Jaya, tersangka Yudha sempat mengelak mengakses CCTV kolam renang yang menjadi TKP. Namun Yudha dipastikan mengakses CCTV kolam renang berdasarkan hasil pemeriksaan dari analis digital.

"Si tersangka mengakses atau mem-browsing CCTV yang ada di kolam renang sana. Ini bisa kita buktikan dengan hasil analis digital, yang mana pada adegan ke-13, yaitu pada jam 15.11 WIB, tersangka YA mem-browsing dan mengakses CCTV kolam renang malam dengan menggunakan handphone-nya," kata Kombes Wira di kantornya, pagi tadi.

"Ini berdasarkan keterangan dari ataupun hasil pemeriksaan daripada analis digital," tambahnya.

Dia mengatakan penyidik mengkaji menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Yudha.

"Ini sebagai bahan nanti kita mempertimbangkan dalam penerapan pasal, khususnya dalam penerapan Pasal 340 atau pembunuhan berencana," tuturnya.

Simak Video 'Yudha Arfandi Reka Ulang 69 Adegan Tenggelamkan Dante di Kolam Renang':

[Gambas:Video 20detik]

(mea/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads