Dasril Tersangka Pembunuh Istri di Tambora Terancam 20 Tahun Penjara

Dasril Tersangka Pembunuh Istri di Tambora Terancam 20 Tahun Penjara

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Rabu, 28 Feb 2024 17:53 WIB
TKP wanita tewas membusuk di Tambora, Jakarta Barat dipasangi garis polisi
TKP wanita tewas membusuk di Tambora, Jakarta Barat, dipasangi garis polisi (Devandra Abi Prasetyo/detikcom)
Jakarta -

Pria bernama Dasril (40) ditetapkan sebagai tersangka setelah istrinya, Sumiyati (50), ditemukan tewas membusuk di kamar kos di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Dasril terancam 20 tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan Dasril dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan di kantornya, Rabu (28/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, sebelum pihaknya mengevakuasi mayat tersebut, kondisi pintu kamar kos Dasril dalam keadaan terkunci dengan diikat tali rafia. Selain itu, ia menemukan beberapa perabotan rumah tangga yang rusak.

"Pintu rumah kontrakan itu dikunci dari luar dengan menggunakan tali rafia, kemudian juga ada beberapa perabotan rumah tangga dalam kondisi rusak, seperti sapu dan beberapa alat rumah tangga lainnya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dasril ditangkap polisi di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (26/2/2024). Dasril diduga membunuh istrinya pada 21 Februari 2024.

"Jadi tanggal 21 kejadian. Tanggal 26 diketahui karena sudah tercium bau busuk di lingkungan warga. Setelah dicek, ada orang meninggal dunia," pungkasnya.

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads