Polisi masih mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, oleh Connie Rahakundini Bakrie ke Bareskrim Polri. Polisi mengatakan laporan itu masih dalam tahap klarifikasi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan laporan itu kini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri. Penyidik, kata dia, bakal mengklarifikasi mulai pelapor hingga saksi-saksi.
"Prosesnya masih dalam tahapan klarifikasi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," kata Truno kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2024).
Trunoyudo belum memerinci kapan agenda klarifikasi terhadap Rosan maupun Connie dilakukan. Dia hanya memastikan pihaknya tengah menangani perkara itu.
"Kami pastikan proses ini pada tahap klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi," imbuhnya.
Rosan Laporkan Connie
Rosan Roeslani melaporkan Connie Bakrie ke Bareskrim Polri. Rosan melaporkan Connie atas dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Rosan, Otto Hasibuan, mengatakan laporan itu dilayangkan pihaknya pada Senin (12/2). Connie dilaporkan atas ucapannya dalam video di kanal YouTube 'Kanal Anak Bangsa'.
"Laporannya itu, laporan kepada Connie karena adanya tindakan dari Connie dengan ucapan-ucapan yang mencemarkan nama baik daripada Pak Rosan. Jadi kita laporkan dengan Pasal 45 UU ITE juncto Pasal 27," kata Otto kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Otto menjelaskan pelaporan tersebut dilakukan lantaran Rosan merasa namanya dicatut oleh Connie dalam pernyataannya yang menyebut Prabowo Subianto hanya bakal menjabat presiden selama dua tahun. Karena itu, Otto menyebut, kliennya merasa dirugikan oleh pernyataan Connie.
"Jadi kan di situ Connie ngomong gitu, Connie kan bantah yang dibilang tentang Prabowo itu hanya dua tahun dan sebagainya itu kan. Dituduh di situ kan Pak Rosan yang ngomong seperti itu, padahal sebenarnya Pak Rosan nggak pernah ngomong seperti itu. Jadi itu kan sebenarnya kan merugikan nama baiknya Pak Rosan," jelas Otto.
(ond/dnu)