Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus BTS Kominfo

Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus BTS Kominfo

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 28 Feb 2024 14:30 WIB
Jakarta -

Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan, divonis 2 tahun penjara. Hakim menyatakan Yusrizki terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

"Menyatakan Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).

"Menjatuhkan pidana pada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menghukum Yusrizki membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda itu tak dibayar, diganti dengan pidana selama 4 bulan.

"Denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Yusrizki juga dihukum membayar uang pengganti Rp 61.179.000.000. Hakim mengatakan uang pengganti itu telah dikompensasi dengan uang yang telah disita dari Yusrizki.

"Menjatuhkan pidana tambahan agar Terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 61.179.000.000. Namun uang pengganti tersebut dikompensasi dengan uang yang telah disita dari Terdakwa dan PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) dengan total sejumlah Rp 61.179.000.000 untuk selanjutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut," ujarnya.

Hakim mengatakan hal memberatkan vonis adalah perbuatan Yusrizki tidak mendukung program pemberantasan korupsi negara. Sementara itu, hal yang meringankan vonis, Yusrizki bersikap sopan selama persidangan dan pengerjaan proyek BTS sebagian telah selesai.

"Terdakwa kooperatif dan sopan dalam persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa memiliki tanggungan keluarga istri dan anak, Terdakwa merasa bersalah dan mengakui perbuatannya, Terdakwa telah secara sukarela mengembalikan uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebelum pembacaan putusan," kata hakim.

"Seluruh pekerjaan pengadaan power system dalam proyek BTS 4G telah selesai dilaksanakan oleh para subkontraktor. Proyek BTS 4G sebagian besar telah selesai dilaksanakan dan telah diresmikan oleh Presiden RI pada tanggal 28 Desember 2023 serta telah memberikan manfaat pada rakyat Indonesia," lanjutnya.

Sebelumnya, Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Jaksa menyatakan kasus korupsi ini menyebabkan kerugian Rp 8 triliun.

Yusrizki didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, pejabat pembuat komitmen (PPK) bernama Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Bakti Muhammad Feriandi Mirza, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, tenaga ahli (konsultan) Bakti Kominfo Yohan Suryanto, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. Mereka diadili dalam berkas terpisah.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun)," kata jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).

Angka tersebut berasal dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Bakti Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.

Jaksa mengatakan dalam kasus ini, Yusrizki mendapat USD 2.500.000 dan Rp 84.179.000.000 (RP 84 miliar). Jaksa juga menguraikan sumber duit yang diterima Yusrizki itu, yakni:

a. Jemy Sutjiawan Sebesar USD 2.500.000 selaku subkontraktor Fiberhome untuk pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2

b. Wiliam selaku direktur PT Excelsia Mitra Niaga Mandiri sebesar Rp 3.000.000.000 Rp 3 miliar) untuk pekerjaan pengadaan power system pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2

c. Rohadi selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama (BKU) sebesar Rp 75.000.000.000 (Rp 75 miliar) dari hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel untuk pekerjaan BTS 4G paket 3

d. Surijadi selaku Direktur PT Indo Electric Instruments (IEI) sebesar Rp 6.179.000.000 (Rp 6 miliar) untuk pekerjaan pengadaan power system pekerjaan BTS 4G paket 4 dan 5.

(mib/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads