Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Jaksa menyatakan kasus korupsi ini menyebabkan kerugian Rp 8 triliun.
Yusrizki didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Muhammad Feriandi Mirza, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, tenaga ahli (konsultan) BAKTI Kominfo Yohan Suryanto, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. Mereka diadili dalam berkas terpisah.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun)," kata jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angka tersebut berasal dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Bakti Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.
Jaksa mengatakan dalam kasus ini, Yusrizki mendapat USD 2.500.000 dan Rp 84.179.000.000 (RP 84 miliar). Jaksa juga menguraikan sumber duit yang diterima Yusrizki itu, yakni:
a. Jemy Sutjiawan Sebesar USD 2.500.000 selaku subkontraktor Fiberhome untuk pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2
b. Wiliam selaku direktur PT Excelsia Mitra Niaga Mandiri sebesar Rp 3.000.000.000 Rp 3 miliar) untuk pekerjaan pengadaan Power system pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2
c. Rohadi selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama (BKU) sebesar Rp 75.000.000.000 (Rp 75 miliar) dari hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel untuk pekerjaan BTS 4G paket 3
d. Surijadi selaku Direktur PT Indo Electric Instrumens (IEI) sebesar Rp 6.179.000.000 (Rp 6 miliar) untuk pekerjaan pengadaan Power system pekerjaan BTS 4G paket 4 dan 5.