Belum Setahun Jadi Mentan, SYL Minta Bawahan Potek 20% Anggaran untuk Dirinya

Belum Setahun Jadi Mentan, SYL Minta Bawahan Potek 20% Anggaran untuk Dirinya

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 28 Feb 2024 13:01 WIB
Jakarta -

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan ke anak buah di Kementerian Pertanian (Kementan RI) dengan total Rp 44,5 miliar. Jaksa mengatakan SYL mulai meminta anak buah memotek anggaran pada 2020.

"Bahwa setelah Terdakwa menjabat sebagai Menteri Pertanian RI, sekira awal Tahun 2020, bertempat di ruangan Menteri Pertanian Lantai 2 di Kantor Kementan RI JI Harsono RM 3, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Terdakwa mengumpulkan dan memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid (Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan), Kasdi Subagyono (Direktur Jenderal Perkebunan Tahun 2020), Muhammad Hatta dan Panji Harjanto (Ajudan Terdakwa), untuk melakukan pengumpulan uang 'patungan/sharing' dari Para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementan RI," kata jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).

SYL menjabat Menteri Pertanian pada kurun 2020-2023. Jaksa mengatakan uang hasil SYL memeras anak buahnya itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa," ujarnya.

Jaksa mengatakan SYL memerintahkan anak buahnya memotek anggaran di Kementan senilai 20 persen. Anggaran itu dipotek dari anggaran setiap Sekretariat dan Direktorat di Kementan RI.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20% dari Anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada Terdakwa," kata jaksa.

Atas hal tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mib/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads