Pria bernama Dasril (40) ditetapkan sebagai tersangka setelah istrinya, Sumiyati (50), ditemukan tewas membusuk di kamar kos di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Dasril membunuh istrinya karena cemburu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menerangkan Dasril sempat adu mulut dengan istrinya. Hingga Dasril marah dan mencekik istrinya hingga tewas.
"Jadi pada saat cekcok, si suami emosi, kemudian spontan dia langsung mencekik dan membekap si istri dengan menggunakan bantal," kata Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (28/2/2024).
Polisi mengatakan Dasril dan istrinya terlibat cekcok lantaran adanya isu orang ketiga. Dasril merasa cemburu, lalu mencekik korban hingga tewas.
"Setelah kita lakukan interogasi, dia mengakui dia melakukan pembunuhan terhadap istrinya dikarenakan ada cekcok rumah tangga sebelumnya. Kemudian ada motif kecemburuan di situ, sehingga suami emosi dan membunuh istrinya," ujarnya.
Ia mengatakan, akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenai pasal KUHP tentang pembunuhan. Suami Sumiyati terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Saat ini kita terapkan dengan pasal pembunuhan 338 KUHP. Dan sedang kita lakukan pendalaman terhadap si pelakunya," imbuhnya.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," tuturnya.
(whn/whn)