Polda Metro Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Aiman soal Penyitaan HP

Polda Metro Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Aiman soal Penyitaan HP

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 28 Feb 2024 08:19 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Rumondang/detikcom)
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait penyitaan handphone (HP) dalam kasus dugaan 'polisi tak netral'. Polda Metro Jaya mengapresiasi putusan hakim.

"Penyidik menghormati putusan tersebut, dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi terhadap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral'," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).

Ade mengatakan hakim menyatakan penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik tetap sah. Dia menyebut putusan hakim itu menguatkan penyitaan oleh penyidik Polda Metro Jaya sesuai proses hukum yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 16 KUHAP dan Pasal 38 KUHAP.

"Hakim menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. Artinya, bahwa upaya penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo adalah sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP dan Pasal 38 KUHAP, " kata Ade.

Ade menegaskan penyidik bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi dalam melakukan penyidikan.

"Kami pastikan bahwa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam melaksanakan tugas penyidikan, dilakukan secara profesional transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi," kata Ade.

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman

Sebagaimana diketahui, hakim tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral'. Hakim menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah.

"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," Kata hakim tunggal Delta Tamtama dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (27/2).

Hakim menyatakan penyitaan ponsel Aiman yang dilakukan Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sebab, surat penetapan izin penyitaan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah ditandatangani Wakil Ketua PN Jaksel sehingga sah.

"Hakim berkeyakinan bahwa penyitaan barang-barang bukti tersebut yang dilakukan termohon adalah sah dan sesuai prosedur," kata hakim.

Sebagai informasi, sidang perdana gugatan praperadilan terkait penyitaan HP yang diajukan Aiman digelar di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, pada Senin (19/2/2024). Tergugat dalam praperadilan ini adalah Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya cq Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Empat barang bukti yang disita Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut adalah 1 unit handphone merek Xiaomi model 2107113SG warna Hitam dengan nomor IMEI 1: 86970605662 1040 dan IMEI 2: 869706056621057; 1 buah SIM card dengan nomor 0811997***.

Kemudian, 1 buah akun Instagram dengan nama akun @aimanwitjaksono dengan username: aimanwitjaksono dan password lama: Kgtv10** yang telah diubah oleh penyidik menjadi: @CyberPM*. Lalu, 1 buah akun e-mail dengan nama aiman.witjaksono@gmail.com telah diubah oleh penyidik menjadi @CyberPM*.

Kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, meminta penyitaan ponsel kliennya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Dia juga meminta Polda Metro Jaya mengembalikan barang bukti yang telah disita dalam kasus tersebut, yakni ponsel, SIM card, akun Instagram, hingga akun e-mail milik Aiman.

"Pemohon mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut," kata Finsensius.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menetapkan dan menyatakan penetapan penyitaan nomor 3/Pen.Sit/2024/Pn.Jkt.Sel, tertanggal 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.

(whn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads