Aiman Kecewa Gugatan Praperadilan soal Penyitaan Ponsel Ditolak

Aiman Kecewa Gugatan Praperadilan soal Penyitaan Ponsel Ditolak

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 27 Feb 2024 19:53 WIB
Hakim tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono terkait penyitaan ponsel. Pihak Aiman kecewa. (Mulia B/detikcom)
Foto: Hakim tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono terkait penyitaan ponsel. Pihak Aiman kecewa. (Mulia B/detikcom)
Jakarta -

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan juru bicara (jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono terkait penyitaan ponsel. Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, kecewa dengan putusan praperadilan tersebut.

"Kita semua sudah mendengar putusan praperadilan, memang dalam hukum tidak ada upaya banding. Tapi saya mesti mengatakan bahwa saya kecewa dan kami semua kecewa dengan putusan praperadilan yang baru saja dibacakan oleh hakim tunggal pada praperadilan," kata Todung usai persidangan di PN Jaksel, Selasa (27/2/2024).

Todung menyinggung Pasal 38 KUHAP terkait penyitaan. Menurutnya, penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap ponsel, SIM card, akun Instagram, dan e-mail milik Aiman berlebihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sama sekali tidak melihat ada alasan-alasan hukum yang shahih untuk melakukan penyitaan berdasarkan Pasal 38 KUHAP. Dan juga kami melihat bahwa pihak kepolisian melakukan penyitaan yang berlebihan. Tidak ada kaitannya akun Instagram dan e-mail saudara Aiman dengan dugaan tindak pidana yang dipersangkakan," ujarnya.

Dia mengaku akan mendiskusikan keputusan praperadilan itu dengan Aiman untuk pengambilan langkah hukum selanjutnya. Menurutnya, keputusan praperadilan itu tak inline dan tak sesuai ketentuan hukum

ADVERTISEMENT

"Jadi buat kami, keputusan ini adalah keputusan yang sangat mengecewakan dan dalam konteks hukum, keputusan ini akan dilihat sebagai suatu putusan yang tidak inline, tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Karena memang tidak ada upaya hukum yang tersedia untuk praperadilan. Tapi kami tak menutup sama sekali pintu untuk melakukan upaya-upaya hukum yang mungkin akan kami lakukan," kata Todung.

"Kami mencadangkan semua hak kami untuk melakukan itu, kami akan berdiskusi dengan Saudara Aiman mengenai hal ini. Karena sama sekali tidak ada alasan untuk menyita akun Instagram saudara Aiman. Apa hubungannya apa kaitannya? Ini tentu satu hal akan kami diskusikan, akun e-mailnya. Ini kan berlebihan penyitaannya," imbuhnya.

Kata Aiman

Sementara itu, Aiman juga kecewa lantaran hakim tak mempertimbangkan profesinya sebagai wartawan saat mengucapkan 'polisi tak netral' tersebut. Dia mengatakan dirinya mengambil tayangan melalui televisi saat konferensi pers pada 11 November 2023.

"Tadi ada hal yang tak jadi pertimbangan hakim, karena sudah masuk ke materil. Yakni posisi saya sebagai wartawan ya, yang sudah diakui tadi dalam pertimbangan hakim. Artinya, ketika ini kemhdian kasusnya dijalankan maka yang diadili adalah seorang wartawan," kata Aiman.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Yang kedua saya tidak membuat video sendiri, saya di dalam instagram tersebut mengambil dari tayangan televisi yang artinya itu produk jurnalistis tayangan televisi. Dan artinya, ketika itu kemudian dipermasalahkan, maka tayangan jurnalistik tersebut dari TV Sindonews TV pada waktu itu yang kemudian dianggap melakukan tindak pidana," tambahnya.

Aiman menyebut posisinya sebagai narasumber saat konferensi pers tersebut seharusnya tak bisa dipidana. Dia mengaku hanya mengingatkan soal 'polisi tak netral' bukan menyimpulkan hal tersebut.

"Bagaimana kemudian ada hal yang penting di dalam HP saya berupa identitas narasumber percakapan dengan narasumber. Yang tadi dikatakan oleh hakim sebagai materi, tak dijadikan pertimbangan dalam putusan praper tetapi itu terbuka dan itu berati tragedi demokrasi. Mengapa? Karena orang akan takut untuk menyampaikan informasi penting, informasi-informasi yang dianggap perlu. Yang kemudian dilakukan untuk melakukan perbaikan, karena dalam konferensi pers tersebut saya bukan menyimpulkan tapi saya mengingatkan dan meminta agar informasi yang saya terima mudah-mudahan salah, saya sebutkan seperti itu dan mudah-mudahan ini bisa ditindaklanjuti dituntaskan," ujarnya.

Hakim Tolak Praperadilan Aiman

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral'. Hakim menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah.

"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," Kata hakim tunggal Delta Tamtama dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (27/2).

Sebagai informasi, sidang perdana gugatan praperadilan terkait penyitaan HP yang diajukan Aiman digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel pada Senin (19/2). Tergugat dalam praperadilan ini adalah Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya cq Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Empat barang bukti yang disita Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut adalah 1 unit handphone merek Xiaomi model 2107113SG warna Hitam dengan nomor IMEI 1: 86970605662 1040 dan IMEI 2: 869706056621057; 1 buah SIM card dengan nomor 0811997***.

Kemudian, 1 buah akun Instagram dengan nama akun @aimanwitjaksono dengan username: aimanwitjaksono dan password lama: Kgtv10**** yang telah diubah oleh penyidik menjadi: @CyberPM***. Lalu, 1 buah akun e-mail dengan nama aiman.witjaksono@gmail.com telah diubah oleh penyidik menjadi @CyberPM***.

Halaman 2 dari 2
(mib/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads