Tahanan Kota Kasus Narkotika Ditangkap Bawa Sabu
Senin, 18 Des 2006 22:37 WIB
Binjai -
Seorang terdakwa kasus narkotika yang persidangannya masih berlangsung di pengadilan, bebas berkeliaran karena mendapat status sebagai tahanan kota. Parahnya, kesempatan sebagai tahanan kota ini justru dimanfaatkan untuk berdagang narkotika lagi. Alhasil tahanan ini pun kembali ditangkap polisi. Kasusnya kini telah ditangani Polda Sumatera Utara (Sumut). Tahanan kota bermasalah ini bernama lengkap Unri Aking alias Aking. Pemuda berusia 18 tahun ini adalah penduduk Kota Binjai, Sumut. Menurut Direktur Reserse Narkotika Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anjan Pramuka Putra, tertangkapnya kembali Aking ini setelah polisi melakukan pengintaian, hingga kemudian menyergapnya. "Barang bukti yang ditemukan antara lain, delapan paket sabu seberat 4,8 gram beserta alat hisap, tiga unit handphone dan uang Rp 510 ribu," kata Anjan Pramuka pada wartawan di Markas Polda Sumut, Jalan Medan-Tanjung Morawa, Medan, Senin (18/12/2006). Aking ditangkap polisi bersama dengan tiga kawannya, yaitu Sulisno Sulus (23), Erwin Sanjaya (22) dan Mukhlis Tanjung (36), di Binjai pada Sabtu (16/12/2006). Semula polisi menangkap Sulisno dan Erwin sehabis keduanya melakukan transaksi dengan seorang pembeli. Dari keterangan mereka diperoleh nama Mukhlis Tanjung, selanjutnya dari mulut Mukhlislah nama Aking terungkap. Kemudian, polisi pun merancang rencana menjebak Aking untuk datang melakukan transaksi. Saat itu, Aking datang bersama kawannya Akuang, yang berhasil meloloskan diri saat akan ditangkap. Ternyata, hasil pemeriksaan polisi Aking sedang berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Binjai. Dia mendapat izin menjadi tahanan kota atas izin hakim yang menyidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri Binjai. Walau sebenarnya belakangan ini, sudah tidak lazim lagi memberikan izin tahanan kota kepada terdakwa kasus narkotika. "Sebetulnya surat izin sebagai tahanan kota itu juga untuk 15 hari, terhitung sejak 14 Agustus 2006. Jadi seharusnya pada 30 Agustus lalu sudah berada dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Binjai. Tetapi ini kok bebas di luar, ini akan kita usut, Baik kejaksaan maupun lembaga pemasyarakatan akan kita minta keterangannya," kata Anjan. Yang membuat polisi gerah, ini merupakan kali ketiga Aking ditangkap dalam kasus narkotika. Dua kasus sebelumnya melibatkan jaringan yang kini semuanya juga ditahan di lembaga pemasyarakatan. Jadi kuat kemungkinan jaringan ini tetap bermain walau berada di dalam sel.
(rul/ndr)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































