Terdakwa kasus suap Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan. Jaksa KPK mencecar Dadan terkait pengubahan tanggal kuitansi pembelian McLaren seharga Rp 3,3 miliar.
Dalam persidangan, Dadan mengakui perihal pengubahan tanggal pembelian mobil mewah itu. Dia mengatakan pembelian mobil tersebut sebenarnya dilakukan pada Agustus 2022.
"Kenapa ada kuitansi tertanggal 29 Maret 2022," tanya jaksa KPK kepada Dadan saat sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
Di situ, Dadan berdalih meminjamkan uangnya sebesar Rp 3 miliar kepada Rosario de Marshal alias Hercules. Namun Dadan mengatakan tak ingin melibatkan Hercules sehingga dia memilih memalsukan kuitansi itu menjadi tanggal 29 Maret 2022.
"Saya kan tidak mau melibatkan bang Hercules tadinya. Kan penyidik bilang ini hulu dan hilir harus jelas. Ke mana uang Rp 3 miliar ini. Saya nggak mau bicara (dipinjam) Bang Hercules, apalagi kan lagi mau tahun politik, saya nggak mau abang saya kebawa-bawa lagi," kata Dadan.
Namun dia mengatakan akhirnya mengaku ke penyidik bahwa uang itu dipinjamkan kepada Hercules. Hercules juga disebut sempat dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik.
Jaksa KPK kemudian mencecar Dadan mengenai kuitansi palsu itu. Termasuk perihal bagaimana Dadan mendapatkannya.
"Ini ada kuitansi back date ya tanggal 29 Maret pembelian McLaren warna kuning 29 Maret 2022. Gimana caranya bisa dapat kuitansi itu?" tanya Jaksa.
"Pada waktu itu untuk kebutuhan kantor bilangnya," jawab Dadan.
Dadan mengatakan memperoleh kuitansi palsu itu melalui stafnya yang bernama Hardi. Kemudian, menurut dia, Hardi yang mengusahakan kuitansi itu dengan dalih untuk keperluan kantor kepada pemilik showroom, Musrizal Musa.
"Nah sampai ke Musrizal Musa apa yang disampaikan?" tanya Jaksa.
"Tidak tahu," ujar Dadan.
Jaksa kemudian membicarakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Dadan. Jaksa mencecar Dadan soal pemberian uang Rp 100 juta untuk Musrizal Musa karena telah mengubah tanggal pembelian.
"Ini di BAP Saudara 27 yang poin 1 ini yang bagian tengah. Atas jasanya tersebut, Musrizal Musa menyampaikan jika Musrizal Musa meminta uang Rp 100 juta," kata Jaksa membacakan BAP.
Namun Dadan membantah adanya pernyataan itu. Dia mengatakan tak ada permintaan uang sejumlah Rp 100 juta itu.
"Nggak ada permintaan itu. (Ini di BAP) Nggak ada, saya nggak baca kok. Kan saya di penyidikan ada yang bicara seperti itu penyidiknya, saya bilang nggak ada permintaan Rp 100 juta," kata Dadan.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (2/1), jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan pegawai salah satu showroom, Alan Prima Yodadi, sebagai saksi dalam perkara yang sama. Alan mengungkap Dadan meminta pihaknya mengubah tanggal pembelian McLaren seharga Rp 3,3 miliar.
Adapun pembelian McLaren tersebut mulanya terungkap di persidangan saat jaksa menghadirkan istri Dadan, Riris Riska Diana, sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Riris mengaku membeli mobil McLaren hingga Ferrari.
Dia menyebutkan uang untuk membeli mobil itu berasal dari Heryanto Tanaka. Menurutnya, mobil itu dibeli sebagai bentuk investasi.
Urusan mobil McLaren dan Ferrari ini juga pernah diungkap saat proses penyidikan di KPK. Saat itu, KPK menyatakan telah menyita mobil Ferrari dan McLaren yang diduga milik Hasbi Hasan.
Dalam kasus ini, Dadan dan Hasbi didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar. Jaksa mengatakan suap itu diterima Dadan dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu diduga diberikan agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor 326K/Pid/2022.
Jaksa juga menyebutkan suap diberikan agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto. Dadan disebut menghubungi Hasbi Hasan untuk mengurus perkara. Dadan disebut meminta Hasbi membantu penanganan perkara agar putusan hakim bisa sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.
(ond/azh)