Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee terkait penetapan tersangka dan penahanannya di kasus film porno. Polda Metro Jaya menanggapi putusan tersebut.
"Penyidik menghormati putusan tersebut dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi terhadap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).
Ade Safri mengatakan penolakan praperadilan membuktikan penetapan tersangka Siskaeee didasarkan atas dua alat bukti yang sah. Selain itu, penahanan Siskaeee juga sesuai dengan aturan yang ada.
"Secara keseluruhan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Siskaeee oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sehingga penetapan status tersangka Siskaeee dalam perkara a quo serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka Siskaeee adalah sah," ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik sudah bekerja secara profesional dan akuntabel dalam mengusut kasus produksi film porno tersebut. Dia juga menegaskan penyidikan bebas dari intervensi pihak mana pun.
"Kami pastikan, penyidik Subdit Cyber dalam melaksanakan tugas penyidikan terhadap perkara a quo, dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi," tuturnya.
Saat ini, berkas perkara produksi film porno dengan 12 tersangka pemeran sudah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa terkait berkas tersebut.
Hakim Tolak Praperadilan Siskaeee
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. Dengan ditolaknya permohonan Siskaeee, status tersangkanya sah.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal PN Jaksel, Sri Rejeki Marsinta.
Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Siskaeee oleh Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur hukum. Sehingga status tersangka Siskaeee dalam kasus film porno tetap dinyatakan sah.
Simak Video 'Praperadilan Siskaeee Ditolak, Status Tersangka Dinyatakan Sah':
(wnv/mea)