Beli Mobil Over Kredit Nyangkut Cicilan Multiguna, Bagaimana Solusinya?

detik's Advocate

Beli Mobil Over Kredit Nyangkut Cicilan Multiguna, Bagaimana Solusinya?

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 27 Feb 2024 09:57 WIB
Eliadi Hulu
Eliadi Hulu (dok.pri)
Jakarta -

Hati-hati membeli kendaraan over kredit. Pastikan statusnya apakah masih cicilan leasing atau ada sangkutan dengan utang lain. Bila tidak, maka pembeli yang beritikad baik akan terkena dampaknya.

Berikut pertanyaan pembaca detik's Advocate yang menanyakan hal itu:

Dear sir

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selamat pagi

Kurang lebih 1,5 tahuan lalu, tepatnya Agustus 2022, saya membeli mobil overkredit dari seseorang yang mengatakan kalau mobil tersebut tidak ada sangkutan/utang di luar dari cicilan ke leasing. Pada saat transaksi, sisa cicilan 27 kali lagi, dan penjual menjamin, kalau dia memiliki rumah sendiri dan akan membantu sampai pengambilan BPKB.

ADVERTISEMENT

Di bulan Desember 2023, barulah diketahui, ada cicilan kredit multiguna. Di mana sisa pokok Rp 18,5 juta dan ada denda dan bunga +/- Rp 67 juta per Januari 2024.

Tolong saran hukum terbaik untuk menekan penjual tersebut melunasi utangnya di leasing tersebut. Karena tanpa penyelesaian utang multiguna tersebut, saya tidak dapat mengambil BPKB mobil tersebut?

Saya merasa penjual melakukan penipuan kepada saya. Karena dibalik penjualan mobil tersebut, BPKB penjual pernah melakukan top up pinjaman multiguna

Eben

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum advokat Eliadi Hulu, S.H. Berikut jawaban lengkapnya:

ANALISA HUKUM

Berdasarkan keterangan dari Saudara diketahui bahwa mobil yang dialihkan atau dioverkreditkan merupakan objek jaminan fidusia. Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia.

Diketahui ada 2 (dua) fakta hukum yang terjadi dengan objek jaminan fidusia dalam hal ini mobil Saudara. Pertama, telah digadaikan atau dijadikan sebagai jaminan; Kedua, telah dialihkan atau over kredit.

Berdasarkan Pasal 36 UU Fidusia di atas, apabila mobil tersebut digadaikan atau dijadikan jaminan maka harus memperoleh persetujuan dari penerima fidusia (leasing). Begitu pula apabila mobil dialihkan atau over kredit, terlebih dahulu harus disetujui oleh leasing.

Oleh karena itu pada saat terjadinya over kredit Saudara harus memperoleh surat persetujuan tertulis dari penerima fidusia (leasing) bahwa mobil tersebut disetujui untuk dioverkreditkan kepada Saudara. Pada saat proses over kredit, semestinya pihak leasing menginformasikan kepada Saudara bahwa mobil tersebut telah digadaikan atau dijadikan sebagai jaminan. Apabila pihak leasing tidak menginformasikan kepada Saudara maka kami menduga mobil tersebut digadaikan tanpa persetujuan dari leasing.

Selanjutnya untuk menjawab pertanyaan Saudara, kami asumsikan jika proses over kredit mobil telah mendapat persetujuan dari leasing. Hal tersebut merupakan legal standing atau dasar Saudara untuk mengambil upaya hukum apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait dengan mobil yang dioverkreditkan. Karena apabila Saudara mengambil upaya hukum namun belum mandapat persetujuan dari leasing terkait dengan over kreditnya, maka bisa saja debitur lama berdalih bahwa mobil tidak pernah diover kreditkan kepada Saudara.

Selain itu, apabila over kredit dilakukan tanpa adanya persetujuan dari pihak leasing, maka over kredit tersebut tidak sah bahkan merupakan tindak pidana di bidang fidusia (lihat Pasal 36 UU Fidusia) yang dapat menjerat debitur lama.

LANGKAH HUKUM

1. Menurut kami upaya hukum terbaik yang dapat saudara tempuh adalah dengan membuat laporan polisi atas dugaan penipuan. Dengan begitu, debitur lama akan merasa terancam sehingga mau tidak mau akan melunasi kewajibannya ke pihak multiguna di mana ia melakukan pinjaman.
2. Saudara juga dapat menempuh upaya perdata dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, yang pada pokoknya Saudara menuntut agar debitur lama melaksanakan kewajibannya kepada pihak di mana Ia melakukan pinjaman.

Demikian jawaban kami
Terima kasih

Eliadi Hulu, S.H
Advokat, tinggal di Jakarta

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads