Polisi menangkap tiga orang pengedar narkoba di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Polisi menyebutkan ketiganya tertangkap berkat aduan warga dalam program 'Jumat Curhat'.
"Keberhasilan kami ini tidak terlepas dari program pimpinan Bapak Kapolri, 'Jumat Curhat' atau (program) Bapak Kapolda program Satkamling, dan program Bapak Kapolres 'SADAR' (sapa, dengar, dan respons)," ujar Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di kantornya, Senin (26/2/2024).
Dari ketiga tersangka yang ditangkap, polisi menyita barang bukti dengan total sabu berat bruto 13,72 gram dan ganja berat bruto 557,12 gram. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Binsar menambahkan ketiga tersangka tersebut telah beraksi lebih dari satu tahun. Tak hanya menjual, mereka juga diketahui sebagai pemakai.
"Untuk 3 tersangka juga pengedar, hasil tes urine juga positif. Kemudian sudah melakukan aksi di atas 1 tahun," tambah Binsar.
Kepada kepolisian, para tersangka mengaku mendapatkan keuntungan penjualan berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta. Di mana hasil tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pada kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengatakan kepolisian masih memburu pelaku lain dengan inisial O. Atas ditangkapnya 3 tersangka ini, setidaknya polisi berhasil menyelamatkan ratusan jiwa.
"Mungkin bisa lebih dari 100 orang yang bisa kita selamatkan," ujar Gustiyana.