Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga Jakarta yang berada dalam kondisi tertentu. Hal ini bertujuan untuk penataan kependudukan.
"Secara bertahap kita jalankan, lebih ke penataan kependudukan. Tahap awal telah berjalan, klasternya mulai dari data angka kematian yang KTP-nya masih aktif," kata Kepala Disdukcapil Pemprov DKI Jakarta Budi Awaluddin kepada detikcom, Jumat (16/2/2024).
Berikut serba-serbi penonaktifan KTP DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Tujuan Penonaktifan KTP DKI Jakarta
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan tujuan dari penonaktifan KTP DKI Jakarta. Ia mengatakan penonaktifan KTP DKI Jakarta berkaitan dengan administrasi kependudukan.
"Tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas, mengingat keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera," jelasnya.
![]() |
2. Dilakukan secara Bertahap
Tujuan dari penonaktifan KTP DKI Jakarta adalah penataan kependudukan. Penataan kependudukan dilakukan secara bertahap dan dimulai usai Pemilu 2024.
"Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca-pemilu, saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU," kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dalam keterangan tertulis, Senin (26/2/2024).
Disdukcapil DKI akan menertibkan administrasi kependudukan (adminduk) dengan cara menonaktifkan KTP warga setelah mendapatkan rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta.
"Memang ini hasil rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta pada saat kami paparan sosialisasi tahun lalu," ujar Budi.
3. Sudah Sosialisasi sejak September 2023
Pihak Disdukcapil DKI Jakarta telah berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat terkait penonaktifan KTP DKI Jakarta sejak September 2023. Warga yang telah memindahkan data kependudukannya sesuai tempat tinggal saat ini.
"Sejak akhir tahun 2023 kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya," ujar Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin.
"Sedangkan bagi yang bertugas/dinas, serta belajar di luar kota maupun LN (luar negeri) tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Begitu pun juga bagi yang masih mempunyai aset/rumah di Jakarta," imbuhnya.
4. Kriteria/Sasaran Penonaktifan KTP DKI Jakarta
KTP DKI Jakarta yang dinonaktifkan memiliki sejumlah kriteria. Berikut kriteria atau sasaran pada program penonaktifan KTP DKI Jakarta.
- Warga DKI Jakarta yang sudah meninggal, tetapi KTP-nya masih aktif
- Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan
- Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun
- Pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait
- Wajib KTP-el (e-KTP) yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP.
Baca di halaman selanjutnya.
Simak juga 'Real Count Pileg DPR: PKS Teratas di DKI, Golkar di Jabar, PDIP di Jateng':
5. Cara Cek Penonaktifan KTP DKI Jakarta
Penonaktifan KTP DKI Jakarta dilakukan dalam rangka penataan kependudukan. Bagi warga yang sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta, otomatis akan dilakukan penonaktifan KTP.
Dikutip dari situs resmi Jakarta Mendatar Warga atau Data Warga, berikut cara mengecek status NIK KTP DKI Jakarta.
- Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
- Pilih menu "Cek Pembekuan Warga" pada halaman utama.
- Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia.
- Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha.
- Klik tombol "Cari Data Pembekuan"
- Halaman akan menampilkan status NIK KTP termasuk dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau tidak.
- Jika NIK KTP tercantum dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau ada ketidaksesuaian data, maka dapat menghubungi kantor kelurahan sesuai alamat KTP dengan membawa bukti pendukung berupa surat dari RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya.
Informasi tambahan:
- Pengecekan NIK yang dinonaktifkan
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui NIK KTP yang dinonaktifkan dapat mengecek dan datang langsung ke loket pelayanan kelurahan atau melalui aplikasi Data Warga. - Layanan pengaduan
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan pengaktifan kembali NIK KTP baik yang sudah dinonaktifkan atau masih dalam usulan agar datang ke loket layanan kelurahan sesuai tempat domisili.