Tampang Paman yang Tega Bunuh Keponakan Berkedok Kebakaran

Tampang Paman yang Tega Bunuh Keponakan Berkedok Kebakaran

Devandra Abi Prasetyo - detikNews
Senin, 26 Feb 2024 14:32 WIB
Polisi menangkap paman yang membunuh keponakan sendiri di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara
Polisi menangkap paman yang membunuh keponakan sendiri di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Devandra Abi Prasetyo/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap seorang pria berinisial DZ (53), yang membunuh keponakan sendiri, AZH (15). DZ membunuh AZH dengan kedok seolah-olah korban tewas dalam peristiwa kebakaran.

Polisi menampilkan DZ dalam jumpa pers di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara. DZ tampak memakai baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya terborgol.

DZ ditangkap di Stasiun Sudimara, Tangerang, pada Minggu, 18 Februari 2024. Dia ditangkap saat hendak melarikan diri ke Rangkasbitung, Banten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ini adalah paman korban," kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan dalam jumpa pers di kantornya, Senin (26/2/2024).

Peristiwa Pembunuhan

Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki peristiwa kebakaran rumah di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (2/2) lalu. Polisi menerima informasi adanya korban tewas dalam kebakaran tersebut.

ADVERTISEMENT

"Berkaitan dengan pengungkapan kasus berawal dari laporan penemuan mayat yang berada di RS Sulianti Santoso. Dugaan kecelakaan dari kebakaran. Diawali adanya laporan kebakaran yang mengakibatkan korban meninggal," jelasnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, polisi menemukan kejanggalan.

"Dari fakta penemuan di TKP, rumah sakit, ada kejanggalan bahwa kematian tersebut bukanlah karena kebakaran," katanya.

Polisi menyebut korban tewas karena dibunuh pelaku. Dari hasil autopsi diketahui korban mengalami luka akibat benda keras di bagian kepala.

Saat ini pelaku diamankan di Polsek Tanjung Priok. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," pungkasnya.

(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads