Hari LSM Sedunia Diperingati Tanggal 27 Februari, Ini Sejarahnya

Hari LSM Sedunia Diperingati Tanggal 27 Februari, Ini Sejarahnya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 27 Feb 2024 06:02 WIB
Ilustrasi Kalender
Ilustrasi kalender (Foto: Getty Images/iStockphoto/kiddy0265)
Jakarta -

Tanggal 27 Februari diperingati sebagai Hari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sedunia atau World NGO Day. Hari LSM Sedunia untuk memperingati kontribusi mendasar dan dampak besar yang telah diberikan oleh organisasi-organisasi independen ini terhadap dunia.

Lalu, bagaimana sejarah Hari LSM Sedunia? Berikut informasinya.

Sejarah Hari LSM Sedunia

Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM adalah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. Organisasi non-pemerintah ini bercirikan organisasi bukan bagian dari pemerintah, birokrasi, ataupun negara. (sumber: Glossary HAM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip dari situs National Today, Hari LSM Sedunia atau World NGO Day awalnya dicetuskan pada tahun 2009 oleh Marcis Liors Skadmanis, seorang wirausahawan sosial. Hari LSM Sedunia pertama kali diperingati pada 27 Februari 2014.

Hari LSM Sedunia diperingati untuk menghormati semua organisasi non-pemerintah (LSM) dan nirlaba, serta mengakui peran serta kontribusinya terhadap dunia. Selanjutnya, Hari LSM Sedunia baru mendapat pengakuan internasional oleh Uni Eropa, PBB, dan organisasi internasional lainnya pada tahun 2014.

ADVERTISEMENT

Menurut situs World NGO Day, Hari LSM Sedunia dikukuhkan dalam Acara Pengukuhan Global Hari LSM Sedunia yang diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri Finlandia pada tanggal 27 Februari 2014 di Helsinki, Finlandia. Hari LSM Sedunia pertama jatuh pada tahun 2014.

Tentang LSM di Indonesia

Di Indonesia, LSM dikenal pertama kali dikenal melalui UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bergerak dalam hal-hal yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup. Dalam perkembangannya, LSM mempunyai lingkup kegiatan yang tidak terbatas pada lingkungan hidup saja.

Organisasi kemasyarakatan seperti LSM diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas. Menurut Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, berikut ini tugas dan fungsi LSM di Indonesia.

- Tugas LSM sebagai ormas:

  • Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat
  • Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup
  • Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat
  • Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
  • Mewujudkan tujuan negara.

- Fungsi LSM sebagai ormas:

  • Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi
  • Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi
  • Penyalur aspirasi masyarakat
  • Pemberdayaan masyarakat
  • Pemenuhan pelayanan sosial
  • Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
  • Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Lihat juga Video 'Destinasi Wisata di RI Dipadati Wisnus Selama Libur Isra Mi'raj dan Imlek':

[Gambas:Video 20detik]

(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads