LPSK: Korban Bullying SMA Internasional Ajukan Perlindungan Fisik-Restitusi

Adrial akbar - detikNews
Minggu, 25 Feb 2024 10:53 WIB
Maneger Nasution. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Korban bullying atau perundungan yang melibatkan siswa SMA internasional mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Salah satu permohonan yang diajukan korban adalah perlindungan fisik.

"Bentuk permohonan yang mereka ajukan adalah program perlindungan fisik," ujar Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, saat dikonfirmasi, Minggu (25/2/2024).

Selain itu, korban meminta LPSK memfasilitasi perhitungan ganti kerugian. Yaitu dalam bentuk fasilitasi restitusi.

"Fasilitas perhitungan ganti kerugian dalam bentuk fasilitasi restitusi," katanya.

Maneger mengatakan permohonan itu sedang diproses. LPSK menegaskan akan memproses sesuai prosedur yang berlaku.

"LPSK akan memproses permohonan tersebut sesuai prosedur yang berlaku," katanya.

11 Saksi Diperiksa Polisi

Kasus perundungan yang melibatkan siswa SMA internasional diketahui tengah diselidiki pihak kepolisian. Sebelas orang telah diperiksa polisi sejauh ini.

"Kalau dari kemarin delapan saksi kemudian ditambah hari ini tiga. Ada 11 saksi," ujar Kasi Humas Polres Tangsel AKP Wendi kepada wartawan, Kamis (23/2).

Wendi mengatakan pihaknya belum menetapkan adanya sosok tersangka dalam kasus tersebut. Belasan orang yang telah diperiksa masih berstatus sebagai saksi.

"Untuk saat ini semuanya masih status saksi," tambahnya.




(ial/rfs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork