5) LY Sudah 11 Tahun Tinggal di Indonesia
LY juga diketahui telah tinggal di Indonesia selama sekitar 11 tahun dengan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) serta izin tinggal yang sah dan masih berlaku. Saat masuk ke Indonesia, LY tercatat sebagai pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) tenaga kerja asing.
LY memegang Paspor Tiongkok berlaku sampai dengan 10 Maret 2020. Dan tercatat sebagai pemegang ITAS tenaga kerja asing yang berlaku sampai dengan 30 November 2013 dengan sponsor PT Zhongying International Investment.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
6) Gunakan KTP Untuk Dirikan Usaha-NPWP
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakut, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengatakan petugas menemukan KTP yang dimiliki LY telah dipergunakan untuk mendirikan perusahaan, membuat NPWP, SIM, dan buku rekening tabungan.
7) Imigrasi Turut Selidiki Istri dan Anak LY
Imigrasi menyelidiki keterlibatan istri dan anak warga negara asing (WNA) asal China itu. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakut, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengatakan pihaknya akan memeriksa lebih intensif terhadap istri dan anak LY.
"Istrinya ini merupakan warga negara Tiongkok yang memiliki Kitas dan kami akan periksa terkait izin tinggal wanita tersebut," kata Bong Bong dilansir Antara, Sabtu (24/2/2024). Dia juga mengatakan pihaknya belum menemukan dokumen pernikahan LY bersama istrinya.
(wia/jbr)