7 Hal soal WN China Ternyata Buronan hingga Pegang KTP Pandeglang

7 Hal soal WN China Ternyata Buronan hingga Pegang KTP Pandeglang

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 24 Feb 2024 23:01 WIB
Imigrasi Jakut menangkap WN China berinisial LY yang masuk dalam DPO Kepolisian China. LY mengaku WN Indonesia dan sempat menunjukkan KTP saat diamankan. (dok Ist)
Foto: Imigrasi Jakut menangkap WN China berinisial LY yang masuk dalam DPO Kepolisian China. LY mengaku WN Indonesia dan sempat menunjukkan KTP saat diamankan. (dok Ist)
Jakarta -

Kantor Imigrasi Jakarta Utara (Jakut) menangkap seorang warga negara (WN) China berinisial LY yang ternyata buronan Kepolisian China. LY mengaku sebagai warga negara Indonesia (WNI) hingga memiliki KTP sebagai warga Pandeglang.

Pria WN China berinisial LY itu diketahui termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO). LY diduga melakukan tindak pidana penipuan uang (economic crime) di China. LY pun ditangkap oleh petugas Imigrasi di Jakut. Berikut sederet hal yang diketahui:

1) Awal Mula Penangkapan WN China DPO

Pria WN China berinisial LY ditangkap di Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakut pada Selasa (13/2) pukul 17.00 WIB. Sebelumnya, keberadaan LY telah dimonitor oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Petugas berhasil mengamankan LY di kediamannya di kawasan PIK, Jakarta Utara. LY bersikap kooperatif namun mengaku sebagai WNI dengan menunjukkan KTP dengan nama ADI SUSANTO," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut, Qriz Pratama, Rabu (21/2/2024).

2) DPO Atas Dugaan Tindak Penipuan Uang

WN China tersebut diketahui masuk dalam DPO Kepolisian China. LY diduga melakukan tindak pidana penipuan uang (economic crime) di China. Dia ditangkap Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakut bersama Direktorat Intelijen Keimigrasian.

ADVERTISEMENT

"Penangkapan bermula dari surat Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta Nomor 0429-23 tanggal 19 Mei 2023 tentang DPO atas dugaan penipuan uang yang terjadi di Tiongkok yang kemudian ditanggapi Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Qriz Pratama.

Imigrasi Jakut menangkap WN China berinisial LY yang masuk dalam DPO Kepolisian China. LY mengaku WN Indonesia dan sempat menunjukkan KTP saat diamankan. (dok Ist)Imigrasi Jakut menangkap WN China berinisial LY yang masuk dalam DPO Kepolisian China. LY mengaku WN Indonesia dan sempat menunjukkan KTP saat diamankan. (dok Ist)

3) Sosok WN China Menurut Keimigrasian

Berdasarkan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), LY merupakan WN China, lahir di Mongol, 28 November 1981. Menurut database keimigrasian, LY sudah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal dan paspor, sehingga LY bukan saja over stay namun sudah illegal stay.

Berdasarkan aturan keimigrasian, LY diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena berada di wilayah Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan visa yang sah dan masih berlaku.

Selanjutnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) dan (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

4) Ber-KTP Pandeglang Nama Adi Santoso

LY diketahui memiliki KTP dengan status kewarganegaraan Indonesia dengan nama Adi Susanto, lahir di Pandeglang, tanggal 28 Agustus 1986. Putra dari seorang ayah bernama Tarta dan ibu bernama Susiati. Data dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pandeglang.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pandeglang terkait keabsahan Akta Kelahiran dan KTP yang dimiliki Saudara LY," kata Qriz.

Simak fakta lain di halaman selanjutnya.

5) LY Sudah 11 Tahun Tinggal di Indonesia

LY juga diketahui telah tinggal di Indonesia selama sekitar 11 tahun dengan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) serta izin tinggal yang sah dan masih berlaku. Saat masuk ke Indonesia, LY tercatat sebagai pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) tenaga kerja asing.

LY memegang Paspor Tiongkok berlaku sampai dengan 10 Maret 2020. Dan tercatat sebagai pemegang ITAS tenaga kerja asing yang berlaku sampai dengan 30 November 2013 dengan sponsor PT Zhongying International Investment.

6) Gunakan KTP Untuk Dirikan Usaha-NPWP

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakut, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengatakan petugas menemukan KTP yang dimiliki LY telah dipergunakan untuk mendirikan perusahaan, membuat NPWP, SIM, dan buku rekening tabungan.

7) Imigrasi Turut Selidiki Istri dan Anak LY

Imigrasi menyelidiki keterlibatan istri dan anak warga negara asing (WNA) asal China itu. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakut, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengatakan pihaknya akan memeriksa lebih intensif terhadap istri dan anak LY.

"Istrinya ini merupakan warga negara Tiongkok yang memiliki Kitas dan kami akan periksa terkait izin tinggal wanita tersebut," kata Bong Bong dilansir Antara, Sabtu (24/2/2024). Dia juga mengatakan pihaknya belum menemukan dokumen pernikahan LY bersama istrinya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads