Ironi Hengki 'Otak' Pungli Rutan KPK tapi Masih Kerja di Setwan DKI

Ironi Hengki 'Otak' Pungli Rutan KPK tapi Masih Kerja di Setwan DKI

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 24 Feb 2024 20:55 WIB
Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta di Jl Kebon Sirih
Foto: Wilda Hayatun Nufus/detikcom

Kata Setwan DKI soal Tersangka

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) DKI Jakarta merespons penetapan tersangka Hengki di kasus dugaan pungli Rutan KPK. Apa kata Setwan DKI?

Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus awalnya mengatakan sejauh ini belum ada komunikasi yang terjalin antara Setwan DKI dan Dewas KPK terkait kasus pungli Rutan KPK yang menyeret salah satu pegawainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini belum ada koordinasi dengan Dewas KPK terkait berita keterlibatan Saudara Hengki dalam pungli di Rutan KPK," kata Aga--sapaan akrabnya--saat dihubungi, Sabtu (24/2).

Meski begitu, Aga memastikan pihaknya akan memproses pemberian sanksi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta apabila Hengki dinyatakan bersalah. Nantinya, BKD-lah yang berwenang menjatuhkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

ADVERTISEMENT

"Kalau nanti Saudara Hengki ternyata terbukti bersalah, kami akan memproses ke Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sesuai Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang ASN," jelasnya.

"Nanti BKD yang akan menindaklanjuti untuk sanksi apa yang akan diberikan kepada Saudara Hengki," sambungnya.

Hengki Tak Dinonaktifkan

Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD DKI Jakarta tak menonaktifkan pegawainya, Hengki yang terlibat sebagai otak kegiatan pungli di Rutan KPK. Sebab, selama bertugas di Pemprov DKI, Hengki bekerja dengan baik.

"Saudara Hengki mulai bekerja di Setwan sejak awal November 2022 dan yang bersangkutan sampai saat ini bekerja dengan baik, tidak pernah kena teguran atau sanksi disiplin," kata kata Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus saat dihubungi, Sabtu (24/2).

Perilaku baik Hengki inilah yang membuat Setwan DPRD DKI tak menonaktifkan pegawainya. Selain itu, Aga juga menegaskan bahwa kasus pungli Rutan KPK yang terjadi pada 2018 silam bukanlah tanggung jawab Setwan DPRD DKI.

"Sehingga sikap kami selaku pejabat pembina kepegawaian tidak menonaktifkan saudara Hengki karena kejadian atau kasus tahun 2018 di rutan KPK bukan menjadi tanggung jawab kami," jelasnya.

Meski begitu, Aga menyerahkan seluruh proses hukum yang bergulir kepada aparat penegak hukum maupun Dewas KPK.

"Tapi kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum saudara Hengki tahun 2018 kepada Aparat Penegak Hukum atau Dewas KPK," ucapnya.


(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads