KPK: 78 Pegawai Terbukti Pungli Minta Maaf Terbuka di Internal

KPK: 78 Pegawai Terbukti Pungli Minta Maaf Terbuka di Internal

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Sabtu, 24 Feb 2024 08:10 WIB
Jubir KPK Ali Fikri
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Jakarta -

KPK segera mengeksekusi putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada 78 dari 90 pegawai terbukti melakukan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Puluhan pegawai itu akan menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di internal KPK.

"Mekanisme permintaan maaf itu terbuka di internal KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/2/2024).

Hukuman permintaan maaf 78 pegawai KPK terbukti pungli itu akan dilakukan pada Senin, 26 Februari 2024 mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya betul (eksekusi hukuman) sejauh ini diagendakan nanti Senin (26/2)," ucap Ali.

Sebelumnya diketahui, KPK telah menggelar sidang etik kepada 90 pegawai terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK hari ini. Ke-90 orang itu dinyatakan terbukti menerima pungli di Rutan KPK.

ADVERTISEMENT

Adapun sidang tersebut dilakukan di kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (15/2) lalu. Sebanyak 78 di antaranya diberikan sanksi etik berat berupa keharusan permintaan maaf terbuka. Sedangkan 12 di antaranya diserahkan ke Sekjen KPK karena kegiatan pungli terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.

Simak Video: Sidang Etik Kasus Pungli Rutan KPK: 78 Orang Disanksi Minta Maaf

[Gambas:Video 20detik]




(fas/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads