"Mekanisme permintaan maaf itu terbuka di internal KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/2/2024).
Hukuman permintaan maaf 78 pegawai KPK terbukti pungli itu akan dilakukan pada Senin, 26 Februari 2024 mendatang.
"Iya betul (eksekusi hukuman) sejauh ini diagendakan nanti Senin (26/2)," ucap Ali.
Sebelumnya diketahui, KPK telah menggelar sidang etik kepada 90 pegawai terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK hari ini. Ke-90 orang itu dinyatakan terbukti menerima pungli di Rutan KPK.
Adapun sidang tersebut dilakukan di kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (15/2) lalu. Sebanyak 78 di antaranya diberikan sanksi etik berat berupa keharusan permintaan maaf terbuka. Sedangkan 12 di antaranya diserahkan ke Sekjen KPK karena kegiatan pungli terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.
Simak Video: Sidang Etik Kasus Pungli Rutan KPK: 78 Orang Disanksi Minta Maaf
(fas/dhn)











































