KPAI Apresiasi Gerak Cepat Polisi Usut Kasus Video Porno Anak

Kurniawan Fadilah - detikNews
Sabtu, 24 Feb 2024 18:08 WIB
Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar produksi film porno anak. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus tindak pidana pembuatan film porno yang melibatkan anak di bawah umur. Apalagi kasus ini melibatkan jaringan internasional.

"Kami dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengapresiasi langkah cepat, langkah tegas, yang dilakukan oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta terkait dengan tindakan-tindakan pidana, yaitu pornografi pengungkapan jaringan internasional kejahatan pornografi online anak," kata anggota KPAI, Kawiyan, dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (24/2/2024).

Kawiyan menilai langkah polisi dalam membongkar komplotan pelaku pembuat film porno anak di bawah umur jaringan internasional ini sesuai undang-undang yang menyebut anak-anak harus diberikan perlindungan khusus.

"Kalau menurut kami bahwa selain masalah pornografi, kejahatan pornografi dalam kasus tersebut juga terdapat tindakan kejahatan seksual karena menjadikan anak-anak sebagai objek pornografi. Jadi sekali lagi kami mengapresiasi," sebut Kawiyan.

"Maka kami dari KPAI menegaskan bahwa terhadap anak-anak itu perlu diberikan perlindungan khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak," sambungnya.

Dia juga menekankan ada empat unsur pokok yang harus diterapkan dalam penanganan kasus pornografi yang memakan korban anak-anak ini. Pertama, dia meminta agar anak-anak tersebut diberi edukasi mengenai kesehatan produksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan.

Kedua, dia meminta agar dilakukan rehabilitasi terhadap para korban anak-anak. Dia menilai anak-anak yang menjadi korban akan menerima dampak yang luar biasa lantaran dijadikan sebagai objek seksual.

"Yang ketiga perlu dilakukan pendampingan psikologi sosial pada saat pengobatan sampai pemulihan. Yang keempat perlu diberikan perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan dan penyidikan sampai nanti para tersangka itu pada tahap penuntutan," tegas Kawiyan.

Selanjutnya....

Simak juga Video: Kabar Terkini Terkait Kasus Film Porno Siskaeee Cs







(zap/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork