Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Jhony Charles, mengapresiasi gerak cepat Polres Rohil dalam menangani konflik lahan di Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya. Jhony Charles menyebut permasalahan antara pihak perusahaan dengan warga selesai dalam waktu 24 jam.
"Alhamdulillah pertemuan luar biasa berjalan lancar, Rokan Hilir aman. Kami apresiasi pihak kepolisian yang cepat respons dan alhamdulillah dalam hitungan 24 jam," kata Jhony dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).
Jhony menambahkan mediasi yang dilakukan para pihak juga berjalan lancar. Kedua belah pihak menyetujui poin-poin dalam kesepakatan mediasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah disetujui semua pihak. Bravo untuk kepolisian, PT UTS, masyarakat, camat, dan kepenghuluan," imbuhnya.
Sementara itu, Manajer PT APN Kolonel (Purn) Elfetri yang membawahi PT UTS juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian serta Pemkab Rohil yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut.
"Kami sudah melakukan perdamaian. Kepada masyarakat khususnya masyarakat Kepenghuluan Balam Sempurna, pada dasarnya perdamaian itu sudah kami lakukan," kata Elfetri.
Ia menambahkan, pihaknya juga bersedia bertanggung jawab mengobati korban luka dalam insiden tersebut. "Salah satunya perjanjian pengobatan kepada korban luka sudah berada di rumah sakit, untuk biaya pengobatan sepenuhnya," tuturnya.
Perwakilan masyarakat Balam Sempurna juga mengapresiasi mediasi yang telah menghasilkan win-win solution dalam penyelesaian konflik tersebut.
"Kami sampaikan terima kasih atas gerak cepat dalam penyelesaian perkara ini," kata perwakilan masyarakat.
Mediasi ini telah mencapai hasil penyelesaian secara damai dan musyawarah melalui pendekatan persuasif, di mana pihak-pihak yang terlibat didorong untuk berdialog dan mencari solusi bersama.
"Hasil Mediasi kali ini telah memperoleh hasil maksimal, kesepakatan kedua belah pihak," kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, dalam keterangannya, Selasa (21/10).
Pada kesempatan itu, Kapolres juga memberikan penegasan terkait posisi hukum yang berimbang. "Secara hukum, masyarakat tidak boleh mencuri yang bukan miliknya dan secara hukum juga PT UTS tidak boleh melakukan tindak kekerasan kepada masyarakat. Saya akan melakukan tindakan hukum baik kepada pihak PT UTS maupun kepada pihak masyarakat," tegas Kapolres.
(mea/dhn)