Hengki Dalang Pungli Rutan KPK Jadi Tersangka, Ini Kata Setwan DKI

Hengki Dalang Pungli Rutan KPK Jadi Tersangka, Ini Kata Setwan DKI

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Sabtu, 24 Feb 2024 17:26 WIB
Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus (dokumentasi situs DPRD DKI Jakarta)
Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus (dokumentasi situs DPRD DKI Jakarta)
Jakarta -

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) DKI Jakarta merespons penetapan tersangka Hengki di kasus dugaan pungli Rutan KPK. Apa kata Setwan DKI?

Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus awalnya mengatakan sejauh ini belum ada komunikasi yang terjalin antara Setwan DKI dan Dewas KPK terkait kasus pungli Rutan KPK yang menyeret salah satu pegawainya.

"Sampai saat ini belum ada koordinasi dengan Dewas KPK terkait berita keterlibatan Saudara Hengki dalam pungli di Rutan KPK," kata Aga--sapaan akrabnya-- saat dihubungi, Sabtu (24/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Aga memastikan pihaknya akan memproses pemberian sanksi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta apabila Hengki dinyatakan bersalah. Nantinya, BKD-lah yang berwenang menjatuhkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kalau nanti Saudara Hengki ternyata terbukti bersalah, kami akan memproses ke Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sesuai Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang ASN," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Nanti BKD yang akan menindaklanjuti untuk sanksi apa yang akan diberikan kepada Saudara Hengki," sambungnya.

Sebelumnya, sosok Hengki sebagai 'otak' kegiatan pungli di Rutan KPK terungkap. Hengki yang sebelumnya berdinas di Rutan KPK kini bekerja sebagai pegawai di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI Jakarta.

"Untuk Saudara Hengki benar adanya, sekarang bekerja di Setwan DKI," kata Aga saat dihubungi, Sabtu (24/2/2024).

Aga menjelaskan Hengki merupakan pegawai pindahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hengki juga sempat ditempatkan di Rutan KPK.

Kemudian, sejak November 2022, berpindah tugas ke Pemprov DKI di bagian Setwan DPRD DKI Jakarta.

Dewas KPK telah mengungkap sosok bernama Hengki, yang merupakan 'otak' dalam kegiatan pungli di Rutan KPK. Hal itu diungkap oleh Dewas KPK dalam persidangan etik.

"Hengki ini dulu pernah menjadi pegawai KPK sebagai PNYD, pegawai negeri yang dipekerjakan, yang berasal dari Kemenkumham," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kamis (15/2/2024).

Tumpak mengatakan Hengki pernah dipekerjakan di Rutan KPK sebagai koordinator keamanan dan ketertiban. Kini Hengki bekerja di pemda DKI Jakarta dan sudah tidak di KPK.

Tumpak menjelaskan Hengki-lah yang menunjuk orang di rutan yang disebut sebagai 'lurah', yang bertugas mengumpulkan uang dari tahanan. Tahanan di rutan juga dikoordinasikan oleh seseorang yang dituakan dengan julukan 'korting'.

Hengki Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bagaimana status Hengki dalam kasus pungli Rutan KPK ini? Kabar terbarunya, KPK sudah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka kasus ini. Namun KPK belum memerinci identitas para tersangka ini.

Lalu, bagaimana status Hengki? Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Hengki adalah salah satu yang diproses KPK. Meski begitu, dia tidak menjelaskan gamblang mengenai status Hengki, apakah sudah menjadi tersangka atau belum.

"Yang di Rutan KPK ada kemarin inisial H yang sudah disebutkan Dewan Pengawas KPK juga, kami pastikan ini juga bagian dari proses yang kemarin saya sampaikan 10 orang lebih yang sudah ditetapkan tersangka," kata Ali Fikri saat jumpa pers di kantornya, Jumat (23/2).

(taa/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads