Imigrasi Usut Peran Istri WN China yang Bisa-bisanya Pegang KTP Pandeglang

Imigrasi Usut Peran Istri WN China yang Bisa-bisanya Pegang KTP Pandeglang

Antara News - detikNews
Sabtu, 24 Feb 2024 14:44 WIB
Imigrasi Jakut menangkap WN China berinisial LY yang masuk dalam DPO Kepolisian China. LY mengaku WN Indonesia dan sempat menunjukkan KTP saat diamankan. (dok Ist)
Foto: Imigrasi Jakut menangkap WN China berinisial LY yang masuk dalam DPO Kepolisian China. LY mengaku WN Indonesia dan sempat menunjukkan KTP saat diamankan. (dok Ist)
Jakarta -

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Jakut) menangkap buronan kepolisian China berinisial LY. Imigrasi menyelidiki keterlibatan istri dan anak warga negara asing (WNA) asal China itu.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakut, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengatakan pihaknya akan memeriksa lebih intensif terhadap istri dan anak LY.

"Istrinya ini merupakan warga negara Tiongkok yang memiliki Kitas dan kami akan periksa terkait izin tinggal wanita tersebut," kata Bong Bong dilansir Antara, Sabtu (24/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan pihaknya belum menemukan dokumen pernikahan LY bersama istrinya. "Sepertinya mereka tidak memiliki dokumen resmi menikah. Kami akan tindak sesuai aturan jika memang terjadi pelanggaran keimigrasian," kata dia.

LY ditangkap di rumahnya di sebuah perumahan di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakut pada Selasa (13/2) pukul 17.00 WIB. Buronan kepolisian China ini sudah lama tinggal di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"LY masuk DPO Kepolisian China berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta Nomor 0429-23 tanggal 19 Mei 2023 atas dasar dugaan melakukan tindak pidana penipuan uang atau economic crime di Tiongkok," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut, Qriz Pratama.

LY diduga melakukan tindak pidana penipuan uang (economic crime) di China. Dia ditangkap Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakut bersama Direktorat Intelijen Keimigrasian.

11 Tahun Tinggal di Indonesia

Berdasarkan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), LY, merupakan WN China yang lahir di Mongol pada 28 November 1981. Dia memegang paspor China yang berlaku sampai dengan 10 Maret 2020.

Saat masuk ke Indonesia, LY tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Tenaga Kerja Asing berlaku sampai dengan 30 November 2013 dengan sponsor PT Zhongying International Investment.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Bule Pertama yang Dideportasi dari Bali di 2024

[Gambas:Video 20detik]




Qriz Pratama menegaskan bahwa berdasarkan database keimigrasian, LY sudah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal dan paspor yang bersangkutan telah habis masa berlaku. Sehingga, lanjutnya, LY bukan saja over stay namun sudah illegal stay.

LY telah tinggal di Indonesia sekitar 11 tahun dengan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) serta izin tinggal yang sah dan masih berlaku.

Berdasarkan aturan keimigrasian, LY diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena berada di wilayah Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan visa yang sah dan masih berlaku.

Selanjutnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) dan (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads