Qriz Pratama menegaskan bahwa berdasarkan database keimigrasian, LY sudah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal dan paspor yang bersangkutan telah habis masa berlaku. Sehingga, lanjutnya, LY bukan saja over stay namun sudah illegal stay.
LY telah tinggal di Indonesia sekitar 11 tahun dengan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) serta izin tinggal yang sah dan masih berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan aturan keimigrasian, LY diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena berada di wilayah Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan visa yang sah dan masih berlaku.
Selanjutnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) dan (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
(jbr/dhn)