WN China Ditangkap di Jakut Ngaku-ngaku WNI, Tunjukkan Foto KTP Palsu

WN China Ditangkap di Jakut Ngaku-ngaku WNI, Tunjukkan Foto KTP Palsu

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 12 Des 2023 14:39 WIB
Imigrasi Jakut menangkap 3 orang WN China, salah satunya TN (43). TN merupakan eks narapidana kasus narkoba yang masuk ke Indonesia secara ilegal. (dok Imigrasi Jakut)
Imigrasi Jakut menangkap 3 orang WN China, salah satunya TN (43). TN merupakan eks narapidana kasus narkoba yang masuk ke Indonesia secara ilegal. (Foto: dok. Imigrasi Jakut)
Jakarta -

Kantor Imigrasi Jakarta Utara (Kanim Jakut) menangkap warga negara (WN) China berinisial TN (43). Eks narapidana kasus narkoba itu sempat mengaku sudah menjadi warga negara Indonesia (WNI).

"TN mengaku bahwa dirinya merupakan eks WN Tiongkok yang telah naturalisasi menjadi warga negara Indonesia dengan menunjukkan foto KTP (file PDF) melalui handphone yang bersangkutan," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah DKI Jakarta, Sandi Andaryadi, dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023).

Saat itu, petugas ragu akan kewarganegaraan Indonesia dari TN. Sebab, sosok TN ada kemiripan dengan WNA yang pernah dideportasi dan ditangkal masuk ke Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TN lalu diamankan untuk diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Jakut. Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui foto KTP yang ditunjukkan TN ialah dokumen palsu.

"Telah dilakukan pengecekan data melalui Sistem Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan tidak ditemukan data dan identitas Tersangka TN sebagai warga negara Indonesia dengan NIK tersebut," kata dia.

ADVERTISEMENT

"Dokumen PDF KTP dipalsukan menggunakan data orang lain dan diedit oleh yang bersangkutan," tambahnya.

Eks Napi Narkotika

Dalam penyelidikan juga terungkap bahwa TN pernah dipenjara di Indonesia terkait kasus narkotika. Kasus TN diputus di PN Tangerang pada 2014.

TN dinyatakan melanggar Pasal 114 UU Narkoba dan dijatuhkan sanksi penjara 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara. TN mendapatkan pembebasan bersyarat pada Maret 2021 dan menyelesaikan masa bimbingan pembebasan bersyarat pada Agustus 2022.

"30 Agustus 2022, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan Tindak Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap Tersangka TN," katanya.

Lihat juga Video 'Momen Markas Love Scamming di Batam Digerebek, 88 WN China Ditangkap':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Imigrasi Jakut juga mengusulkan TN ditangkal masuk Indonesia seumur hidup. Namun, pada September 2023, TN didapati berada di Penjaringan, Jakut dan mengelola usaha salon kecantikan.

"Bahwa Tersangka TN mengaku memasuki Wilayah Indonesia tanpa melewati pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Yang bersangkutan mengaku dibantu oleh seorang WNI untuk melintasi jalur tikus dari Kuching Sarawak ke Indonesia," jelasnya.

Buka Salon di Jakut

Kantor Imigrasi Jakut menangkap tiga orang WN China berinisial TN, TY, dan LL. Ketiganya ditangkap di salon kecantikan di sebuah ruko di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakut, pada September 2023.

"Petugas menemukan keberadaan dan kegiatan 3 WN Tiongkok yang berusaha menghindari petugas dengan berlari ke arah basement," kata Sandi.

Saat diperiksa, hanya TY dan LL yang dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor. TN sempat berkilah telah menjadi WNI.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads