Siskaeee Segera Diadili di Kasus Film Porno

Siskaeee Segera Diadili di Kasus Film Porno

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 23 Feb 2024 11:51 WIB
Siskaeee Bungkam Usai Jalani Pemeriksaan Kejiwaan Lanjutan
Siskaeee (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya merampungkan pemberkasan kasus film porno yang melibatkan tersangka Siskaeee dkk. Berkas perkara tersebut kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Untuk berkas perkara dengan 12 orang tersangka (talent film porno Jaksel) telah dilimpahkan tahap I oleh penyidik Subdit cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh JPU," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Ade mengatakan pihak kepolisian masih menunggu penelitian jaksa terkait berkas tersebut. Setelah rampung, akan dilakukan pelimpahan tahap II barang bukti dan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," ujarnya.

Adapun para pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

ADVERTISEMENT

Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang sudah jadi tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Selain itu, ada wanita SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno.

Ancaman 10 Tahun Bui

Selebgram Siskaeee dan 10 pemeran film porno garapan sutradara I di Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Siskaeee dkk terancam 10 tahun penjara atas kasus tersebut.

"(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).

Bunyi Pasal 8:

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Bunyi Pasal 34:

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads