Jakarta -
Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee membuat pengakuan mengejutkan. Dia mengaku sulit tidur selama di tahanan.
Siskaeee mengaku mendengar suara-suara di kepala hingga membuatnya sulit tidur. Hal itu diungkap oleh kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting.
Sebagaimana diketahui, Siskaeee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia ditahan di kasus film porno yang menyeretnya sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Siskaeee mengaku mengalami gangguan kejiwaan. Siskaeee disebut kerap menyakiti dirinya sendiri.
Pengakuan mengalami gangguan jiwa ini muncul setelah Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan Siskaeee. Siskaeee sendiri ditahan karena dinilai tidak kooperatif lantaran beberapa kali mangkir pemeriksaan sebagai tersangka.
"Alasan kita bahwasanya tentu ada pertimbangan yang mungkin kita akan mohonkan kepada Bapak Dirkrimsus Polda Metro Jaya itu terkait juga karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya--tapi kami belum menerima surat dari RS--bahwasanya Siska ada mengalami gangguan jiwa," kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1).
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Siskaeee. Hasilnya, Siskaeee dinyatakan tidak memiliki gangguan jiwa dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pengakuan Siskaeee Dengar Suara-suara di Kepala
Tofan mengungkapkan kliennya itu susah tidur selama berada di Rutan Polda Metro Jaya. Siskaeee mengaku mendengar suara ribut di malam hari hingga membuatnya sulit tidur.
"Dia semacam mendengar suara-suara ribut, itu sampai pagi. Tapi pas kita tanya apakah ada orang di sana, katanya sudah pada istirahat. Dia bilang, 'Perasaan saya banyak suara, kemudian saya baru bisa tidur saat mulai pagi'. Malamnya nggak bisa," ujar Tofan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/2).
Tofan Ginting mengatakan tak bisa leluasa bertemu dengan Siskaeee. Dia mengaku bertemu terakhir dengan Siskaeee pada Senin (19/2) saat Siskaeee menjadi saksi untuk terdakwa lain di kasus film porno tersebut.
"Saat ini belum ada karena memang keterbatasan juga kita untuk bertemu dengan Siska, karena memang kesibukan dari pihak kepolisian atau penyidik dengan situasi pemilihan kemarin. Jadi hingga saat ini kita belum ketemu. Terakhir kita ketemu saat Siska hadir sebagai saksi untuk Irwansyah dan kawan-kawan, kita juga tak sempat untuk bicara," ujarnya.
Simak Video 'Kuasa Hukum Ungkap Siskaeee Kesulitan Tidur di Rutan':
[Gambas:Video 20detik]
Baca di halaman selanjutnya: soal praperadilan....
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Siskaeee
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee dalam kasus film porno. Bidkum Polda Metro Jaya menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Siskaeee bukan lingkup pengadilan praperadilan.
"Bahwa petitum pemohon tersebut adalah permohonan yang sangat tidak berdasarkan hukum dengan alasan hukum karena bukan merupakan objek praperadilan," kata tim Bidkum Polda Metro Jaya dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (20/2).
Bidkum Polda Metro menyebut penetapan tersangka Siskaeee sudah sesuai prosedur. Menurutnya, Siskaeee ditetapkan menjadi tersangka dengan alat bukti permulaan yang cukup.
"Bahwa oleh karena penetapan Fransiska Chandra Novita Sari alias Siskae sudah didasarkan pada alat bukti permulaan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup serta telah diperiksanya sebagai calon tersangka pada tanggal 25 September 2023 yang dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan saksi," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya menemukan empat alat bukti untuk menetapkan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus film porno tersebut. Alat bukti itu adalah keterangan 11 saksi yang saling bersesuaian, keterangan 6 ahli, dokumen dan foto, serta video Siskaeee.
"Bahkan dalam perkara a quo alat bukti yang sah ditemukan penyidik sebanyak 4 alat bukti sebagaimana yang dimaksud Pasal 184 KUHAP dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang terdiri dari, keterangan saksi berjumlah 11 saksi yang saling bersesuaian, keterangan ahli berjumlah 6 ahli, surat berupa dokumen yang telah dilakukan penyitaan, alat bukti ITE berupa foto dan video yang telah dikunci keotentikannya dengan dilakukan pemeriksaan forensik. Maka penetapan Siskaeee sebagai tersangka haruslah dinyatakan sah," ujarnya.
Polisi Serahkan 71 Bukti
Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee terkait penetapan tersangka dan penahanannya di kasus film porno kembali digelar. Tim Bidkum Polda Metro Jaya menyerahkan 71 bukti tertulis dalam sidang lanjutan tersebut.
"Dan kalau dari pihak kepolisian tentu banyak, ada sekitar 71 (bukti) yang kita lihat di daftar buktinya," kata kuasa hukum Siskaeee, Gading Simanjuntak, seusai sidang duplik di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
Gading mengatakan pihaknya akan mempelajari berkas bukti yang diserahkan pihak Polda tersebut. Dia mengatakan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Jumat (23/2) besok.
"Namun ada beberapa hal yang nanti kami pelajari setelah kami baca tadi, nanti untuk besok akan sidang di dalam agenda pemeriksaan saksi dari kami sebagai pemohon, saksi yang meringankan untuk Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaeee. Dan nanti dari pihak Polda Metro Jaya atau termohon, saksi ahli ya. Jadi kita besok pagi," tuturnya.
Simak Video 'Kuasa Hukum Ungkap Siskaeee Kesulitan Tidur di Rutan':
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini