Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Siskaeee
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee dalam kasus film porno. Bidkum Polda Metro Jaya menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Siskaeee bukan lingkup pengadilan praperadilan.
"Bahwa petitum pemohon tersebut adalah permohonan yang sangat tidak berdasarkan hukum dengan alasan hukum karena bukan merupakan objek praperadilan," kata tim Bidkum Polda Metro Jaya dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (20/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bidkum Polda Metro menyebut penetapan tersangka Siskaeee sudah sesuai prosedur. Menurutnya, Siskaeee ditetapkan menjadi tersangka dengan alat bukti permulaan yang cukup.
"Bahwa oleh karena penetapan Fransiska Chandra Novita Sari alias Siskae sudah didasarkan pada alat bukti permulaan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup serta telah diperiksanya sebagai calon tersangka pada tanggal 25 September 2023 yang dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan saksi," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya menemukan empat alat bukti untuk menetapkan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus film porno tersebut. Alat bukti itu adalah keterangan 11 saksi yang saling bersesuaian, keterangan 6 ahli, dokumen dan foto, serta video Siskaeee.
"Bahkan dalam perkara a quo alat bukti yang sah ditemukan penyidik sebanyak 4 alat bukti sebagaimana yang dimaksud Pasal 184 KUHAP dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang terdiri dari, keterangan saksi berjumlah 11 saksi yang saling bersesuaian, keterangan ahli berjumlah 6 ahli, surat berupa dokumen yang telah dilakukan penyitaan, alat bukti ITE berupa foto dan video yang telah dikunci keotentikannya dengan dilakukan pemeriksaan forensik. Maka penetapan Siskaeee sebagai tersangka haruslah dinyatakan sah," ujarnya.
Polisi Serahkan 71 Bukti
Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee terkait penetapan tersangka dan penahanannya di kasus film porno kembali digelar. Tim Bidkum Polda Metro Jaya menyerahkan 71 bukti tertulis dalam sidang lanjutan tersebut.
"Dan kalau dari pihak kepolisian tentu banyak, ada sekitar 71 (bukti) yang kita lihat di daftar buktinya," kata kuasa hukum Siskaeee, Gading Simanjuntak, seusai sidang duplik di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
Gading mengatakan pihaknya akan mempelajari berkas bukti yang diserahkan pihak Polda tersebut. Dia mengatakan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Jumat (23/2) besok.
"Namun ada beberapa hal yang nanti kami pelajari setelah kami baca tadi, nanti untuk besok akan sidang di dalam agenda pemeriksaan saksi dari kami sebagai pemohon, saksi yang meringankan untuk Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaeee. Dan nanti dari pihak Polda Metro Jaya atau termohon, saksi ahli ya. Jadi kita besok pagi," tuturnya.
Simak Video 'Kuasa Hukum Ungkap Siskaeee Kesulitan Tidur di Rutan':
(mea/mea)