Polda Metro Jaya meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee dalam kasus film porno. Bidkum Polda Metro Jaya menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Siskaeee bukan lingkup pengadilan praperadilan.
"Bahwa petitum pemohon tersebut adalah permohonan yang sangat tidak berdasarkan hukum dengan alasan hukum karena bukan merupakan objek praperadilan," kata tim Bidkum Polda Metro Jaya dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (20/2/2023).
Bidkum Polda Metro menyebut penetapan tersangka Siskaeee sudah sesuai prosedur. Menurutnya, Siskaeee ditetapkan menjadi tersangka dengan alat bukti permulaan yang cukup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa oleh karena penetapan Fransiska Chandra Novita Sari alias Siskae sudah didasarkan pada alat bukti permulaan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup serta telah diperiksanya sebagai calon tersangka pada tanggal 25 September 2023 yang dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan saksi," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya menemukan empat alat bukti untuk menetapkan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus film porno tersebut. Alat bukti itu adalah keterangan 11 saksi yang saling bersesuaian, keterangan 6 ahli, dokumen dan foto, serta video Siskaeee.
"Bahkan dalam perkara a quo alat bukti yang sah ditemukan penyidik sebanyak 4 alat bukti sebagaimana yang dimaksud Pasal 184 KUHAP dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang terdiri dari, keterangan saksi berjumlah 11 saksi yang saling bersesuaian, keterangan ahli berjumlah 6 ahli, surat berupa dokumen yang telah dilakukan penyitaan, alat bukti ITE berupa foto dan video yang telah dikunci keotentikannya dengan dilakukan pemeriksaan forensik. Maka penetapan Siskaeee sebagai tersangka haruslah dinyatakan sah," ujarnya.
Dijelaskan mengatakan penahanan Siskaeee juga telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Dia meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Siskaeee.
"Memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo kiranya berkenan memutuskan dengan amar putusan. Dalam Eksepsi. Menyatakan menerima Eksepsi dari termohon 1 dan 2. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara. Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo," tuturnya.
Simak juga 'Saat Sidang Praperadilan Siskaeee Vs Polda Metro Jaya':