Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian soal Papua TikToker AB Lengkap

Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian soal Papua TikToker AB Lengkap

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 22 Feb 2024 17:21 WIB
AB, pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha yang ditangkap atas dugaan ujaran kebencian soal Papua dan donasi ke Palestina.
Pengguna akun TikTok @presiden_ono_niha, Aperlinus Bu'Ulolo (AB). (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polri telah merampungkan penyidikan kasus ujaran kebencian atau hate speech soal Papua yang menjerat pengguna akun TikTok @presiden_ono_niha, Aperlinus Bu'Ulolo (AB) sebagai tersangka. Polri telah melakukan pelimpahan tahap II kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada hari ini, Kamis (22/2/2024).

"Penyerahan Tersangka dan barang bukti atau tahap II akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata Erdi dalam keterangannya kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erdi menjelaskan pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA yang dilakukan oleh pemilik, pengguna, dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha/Jay Komal telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada tanggal 7 Februari 2024," jelas Erdi.

ADVERTISEMENT

Adapun tersangka Aperlinus disebut berperan sebagai pemilik akun. Dia, kata Erdi membuat konten video dengan durasi 2 (dua) menit, dan juga yang mengunggah konten video tersebut di media sosial TikTok miliknya pada 30 Desember 2023.

Lebih jauh Erdi menyatakan, dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka. Adapun barang bukti yang disita antara lain sebuah kartu tanda penduduk atas nama tersangka, akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha, satu buah akun email, satu unit handphone Oppo warna biru, satu buah wig/rambut palsu, satu buah kaus warna biru, satu buah blazer warna hitam, dan satu buah kacamata hitam.

Adapun Aperlinus dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Aperlinus, yang berakun TikTok @presiden_ono_niha, dilaporkan ke polisi karena diduga mengunggah konten medsos bermotif kebencian. Dia dicokok polisi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 30 Desember 2023.

AB ditangkap karena kasus ujaran kebencian atau hate speech soal Papua. Video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua.

"Ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua," kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam keterangan yang diterima, 1 Januari 2024.

(ond/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads