Penyebar Hate Speech soal Papua @presiden_ono_niha Terancam 6 Tahun Bui

Penyebar Hate Speech soal Papua @presiden_ono_niha Terancam 6 Tahun Bui

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 02 Jan 2024 09:05 WIB
AB, pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha yang ditangkap atas dugaan ujaran kebencian soal Papua dan donasi ke Palestina.
AB, pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha yang ditangkap atas dugaan ujaran kebencian soal Papua dan donasi ke Palestina. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap AB (30), pengguna akun TikTok @presiden_ono_niha, terkait kasus ujaran kebencian atau hate speech soal Papua. Pelaku terancam pidana 6 tahun penjara.

Polisi menjerat tersangka AB dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Berdasarkan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, pelaku terancam pidana 6 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini bunyi Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016:

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

ADVERTISEMENT

Bunyi Pasal 156 KUHP:

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap AB (30), pengguna akun TikTok @presiden_ono_niha. AB ditangkap karena kasus ujaran kebencian atau hate speech soal Papua.

"Ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua," kata Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam keterangan yang diterima, Senin (1/1/2024).

Polisi menangkap AB pada Sabtu (30/12/2023) kemarin. Dia ditangkap di Kebon Jerung, Jakarta Barat.

"Polisi turut menyita 1 unit handphone, wig, kaus, blazer, dan kacamata yang digunakan oleh Tersangka (AB) di dalam videonya," jelasnya.

Sebelumnya, Ditsiber Bareskrim Polri menangkap pria AB (30). AB ditangkap atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial TikTok.

Berdasarkan keterangan dari Dittipidsiber, Senin (1/1/2024), AB selaku pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua.

(yld/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads