Perwakilan Sahabat Konstitusi, Andi Rahardian, melaporkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pelapor menduga Saldi Isra memiliki kepentingan politik ketika memutus perkara pengujian pasal syarat usia capres-cawapres.
"Interest-interest politik beliau juga muncul di dalam dissenting opinion-nya, menurut kami seorang hakim MK itu tidak boleh terdistorsi oleh interest politik dan menurut kami hakim konstitusi Saldi Isra itu punya interest politik dan keberpihakan politik tertentu, sehingga kami melaporkanlah ke MKMK," kata Andi setelah memenuhi panggilan klarifikasi MKMK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024).
"Supaya kalau beliau kemudian memeriksa, mengadili, dan memutus perkara persengketaan pemilu dipastikan beliau adalah orang yang imparsial. Orang yang betul-betul bisa memutus dengan baik," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi juga melaporkan Saldi terkait persoalan lain. Dia menuding Saldi membocorkan rapat permusyawaratan hakim yang sifatnya rahasia.
"Kami melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra terkait preseden buruk di putusan 90, di mana beliau membocorkan rapat permusyawaratan hakim yang notabene rahasia dan beliau menyampaikannya di putusan 90," jelasnya.
Pada akhir 2023, Saldi telah dijatuhi sanksi berupa teguran lisan oleh MKMK. MKMK menyatakan Saldi Isra ikut bertanggung jawab atas kebocoran informasi dalam rapat permusyawaratan hakim terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 kepada salah satu media. Saldi lolos dari sanksi terkait perbedaan pendapatnya dalam putusan itu.
Simak juga Video: Saldi Isra Tak Terbukti Langgar Etik terkait Dissenting Opinion