Masalah Utang di Balik Duel Berdarah Kakak-Adik Jukir Vs Sopir Bajaj

Masalah Utang di Balik Duel Berdarah Kakak-Adik Jukir Vs Sopir Bajaj

Tina Susilawati - detikNews
Selasa, 20 Feb 2024 20:05 WIB
Konferensi pers di Polsek Kemayoran (Tina/detikcom)
Foto: Konferensi pers kasus adu jotos sopir bajaj vs jukir di Polsek Kemayoran (Tina/detikcom)
Jakarta -

Adu jotos terjadi antara juru parkir (jukir) melawan sopir bajaj terjadi di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus). Sejumlah orang terluka akibat perkelahian itu.

Adu jotos ini terjadi di jalanan hingga merembet ke dalam sebuah minimarket. Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial.

Gegara Utang

Polsek Kemayoran mengungkap pemicu perkelahian jukir vs sopir bajaj. Polisi menyebutkan perkelahian terjadi gara-gara masalah utang Rp 130 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu yang yang beredar. Yang beredar saat ini ejek istri. Setelah kita dalami, ternyata masalah utang-piutang sebesar Rp 130 ribu," ucap Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Julius Simanjuntak di Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).

Dia mengatakan motif saling ejek itu tak pernah ada. Dia mengatakan perkelahian ini dipicu urusan utang.

ADVERTISEMENT

"Kalau untuk ejek istri tidak ada," tutupnya.

Tersangka adu jotos sopir bajaj vs juru parkir di Jakpus (Tina Susilawati/detikcom)Foto: Tersangka adu jotos sopir bajaj vs juru parkir di Jakpus (Tina Susilawati/detikcom)

3 Orang Kakak-Adik Jadi Tersangka

Polisi menyelidiki kasus ini hingga menangkap 3 orang. Ternyata 3 orang tersebut merupakan kakak beradik.

"Untuk tersangka, tersangka utama inisialnya APH. kemudian tersangka kedua SU. tersangka tiga, ST," ucap Arnold.

APH, yang merupakan tersangka utama, berprofesi sebagai sopir bajaj, sedangkan tersangka 2 dan 3, yakni SU dan ST, berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan.

Arnold juga menjelaskan bahwa tersangka SU dan ST mau terlibat dalam pengeroyokan ini sebab ketiga tersangka memiliki hubungan keluarga.

"Karena mereka tetanggaan. kebetulan ketiga tersangka ini kakak beradik. Jadi satu lagi ada di situ menyampaikan," jelasnya.

Kini, ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya

Kronologi

Kronologi itu diawali dari peristiwa 17 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. AS, yang tak terima ditagih utang, lalu memukuli APH di depan minimarket. Korban TA, yang merupakan adik AS, juga ikut memukuli APH.

"Pada awal kejadian, Tersangka 1 (APH) menemui kedua korban di Indomaret Sumur Batu. Kemudian kedua korban terjadi cekcok," ucap Arnold.

"Tersangka 1 menemui kedua korban untuk nagih utang, akhirnya berselisih paham, akhirnya terjadi keributan dan tersangka 1 dipukuli oleh kedua korban di halaman parkir Indomaret Sumur Batu," tambahnya.

Minimarket Tempat Adu Jotos Sopir Bajaj Vs Jukir Dipasangi Garis PolisiMinimarket Tempat Adu Jotos Sopir Bajaj Vs Jukir Dipasangi Garis Polisi (Foto: Tina Susilawati/detikcom)

Urutan peristiwa selanjutnya, APH yang tak terima dipukuli kemudian pulang. Dia pulang sambil membawa dendam. APH mengambil senjata tajam (sajam) berupa sebilah arit. Saat mengambil sajam itu, APH lalu bercerita kepada dua tersangka lainnya, yang kemudian mengikuti APH untuk membalas perbuatan AS dan TA.

"Kemudian Tersangka tak terima, Tersangka kembali ke kediamannya dan mengambil sebilah arit dan menyampaikan hal yang dialaminya ini kedua tersangka lainnya," ujarnya.

Peristiwa selanjutnya, APH balik lagi ke minimarket. Kali ini dia tidak sendiri, dia bersama dua orang temannya. Misinya adalah balas dendam ke juru parkir, yakni AS dan TA.

"Kemudian ketiga tersangka kembali ke Indomaret Sumur Batu dan menyerang kedua korban di halaman parkir. Sehingga kedua korban melarikan diri, mengamankan diri di dalam Indomaret sehingga di dalam Indomaret terjadi keributan, cekcok, terjadi adu jotos," jelasnya.

Rangkaian kejadian selanjutnya, terjadilah kekerasan puncak. Di dalam minimarket itulah ketiga tersangka, APH, SU, dan ST, menyerang kedua korban dengan ganasnya. Mulai APH yang membacok AS berulang kali hingga TA yang dipukuli menggunakan rak besi.

Terakhir, setelah melakukan aksinya, ketiga tersangka melarikan diri. Pihak Indomaret lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemayoran.

Halaman 2 dari 2
(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads