Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK terkait penyidikan buron kasus korupsi Harun Masiku memasuki babak akhir. Putusan praperadilan itu akan digelar besok.
"Besok jam 14.00 WIB (putusan)," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).
MAKI berharap hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Dia meminta hakim memerintahkan KPK menggelar sidang Harun Masiku (HM) secara in absentia (tanpa dihadiri terdakwa).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapannya dikabulkan, KPK diperintah sidang in absentia, alasannya KPK tidak akan pernah mampu menangkap HM," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya sudah mengajukan 9 bukti tertulis, sementara KPK mengajukan 14 bukti tertulis selama persidangan tersebut. Selain MAKI, penggugat dalam praperadilan itu adalah Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia.
"Dalam persidangan, pemohon mengajukan 9 bukti tertulis sedangkan termohon mengajukan 14 bukti tertulis. Baik pemohon maupun termohon pada sidang kali ini, tidak menghadirkan saksi maupun ahli," ucapnya.
Lebih lanjut, MAKI menyinggung KPK yang tak mengajukan bukti surat Harun Masiku sebagai buron atau dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam pembuktian sidang tersebut. Menurutnya, KPK tak serius menuntaskan perkara Harun Masiku.
"Bahwa termohon terbukti telah melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka atas nama Harun Masiku dengan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan nomor Sprin.Kap/11/DIK.01.02/01/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023 atau sebelum permohonan a quo didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hingga perkara a quo diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun termohon di dalam pembuktian tidak mengajukan bukti surat bahwa Harun Masiku sebagai buron atau menempatkannya dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Boyamin.
"Bahwa pemohon bisa buktikan perkara a quo harusnya sidang in absentia berdasarkan dalil dan bukti-bukti yang Pemohon hadirkan dalam pembuktian. Bahwa bukti dan dalil Termohon tidak serius menuntaskan kasus Harun Masiku," imbuhnya.
Berikut ini petitum permohonan praperadilan MAKI dkk:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan praperadilan atas perkara a quo
3. Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo
4. Menyatakan secara hukum TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dengan tidak melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Termohon
5. Memerintahkan Termohon untuk melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Termohon untuk segera dilakukan sidang in absentia
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara
Subsider:
Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono).
Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus pergantian antarwaktu pada 2019. Dia lalu jadi buron selama 4 tahun terakhir.
Simak Video 'KPK Bawa 14 Bukti Lawan Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Harun Masiku':