KPK menyerahkan bukti untuk melawan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait sidang in absentia terhadap buron kasus korupsi Harun Masiku. Bukti-bukti tersebut berupa dokumen yang dibuat KPK.
Sidang lanjutan praperadilan MAKI versus KPK itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024). Pihak KPK dan MAKI hadir dalam sidang.
Bukti-bukti dari KPK langsung diserahkan ke hakim tunggal PN Jaksel. Bukti-bukti itu tak dibacakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seusai sidang, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebutkan ada 14 bukti dari KPK untuk melawan gugatan pihaknya. Bukti itu antara lain berupa dokumen.
"Ada 14 tapi yang utama cuma empat karena yang bukti 5 sampai terakhir itu hanya putusan praperadilan di mana kami seiring berkelahi. Bahwa ada yang tidak diterima atau apa macam-macam. Nah yang 1-4 surat perintah penyidikan 9 Januari, ini artinya waktu OTT KPK. Kemudian ada sprindik baru tanggal 5 Mei 2023 ditandatangani oleh Pak Firli waktu masih jadi Ketua KPK. Dilengkapi surat perintah penyitaan, tapi yang disita alatnya apa aja saya juga tidak baca hanya perintah penyitaan terkait dengan pelakunya Harun Masiku kepada pegawai negeri, yaitu Wahyu Setiawan tanggal 5 Mei 2023," kata Boyamin.
"Terus surat perintah penangkapan terbaru tanggal 26 Oktober 2023. Ini juga berarti tidak ada surat perintah yang di-endorse oleh Pak Nawawi Pomalongo setelah dia dilantik jadi ketua sementara. Jadi saya yakin karena tidak jadi bukti di sini berarti itu sebatas omongan tapi tidak ada realisasi," imbuhnya.
Berikut ini petitum permohonan praperadilan MAKI dkk:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan praperadilan atas perkara a quo
3. Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo
4. Menyatakan secara hukum TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dengan tidak melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Termohon
5. Memerintahkan Termohon untuk melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Termohon untuk segera dilakukan sidang in absentia
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara
Subsider:
Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono).
Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus pergantian antarwaktu pada 2019. Dia lalu jadi buron selama 4 tahun terakhir.