Makelar perkara Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto, dituntut 11 tahun dan 5 bulan penjara dalam kasus suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Jaksa juga menuntut Dadan membayar uang pengganti Rp 7.950.000.000 (Rp 7,9 miliar).
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Dadan Tro Yudianto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7.950.000.000 selambat lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Jaksa mengatakan harta benda Dadan dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mncukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya.
Selain itu, jaksa juga menuntut Dadan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyakini Dadan Tri Yudianto melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan Dadan
Sebelumnya, Dadan didakwa menerima suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dadan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Jaksa mengatakan suap itu diterima Dadan dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu diduga diberikan agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022.
Jaksa juga menyebut suap diberikan agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto. Dadan disebut menghubungi Hasbi Hasan untuk mengurus perkara. Dadan disebut meminta Hasbi membantu penanganan perkara agar putusan hakim bisa sesuai keinginan Heryanto Tanaka.
"Terdakwa Dadan Tri Yudianto bersama-sama dengan Hasbi Hasan mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan hadiah atau janji tersebut dimaksudkan agar Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI dapat diputus sesuai keinginan dari Heryanto Tanaka," kata jaksa.
Singkat cerita, majelis hakim yang mengadili kasasi perkara nomor 362K/Pid/2022 menyatakan Budiman bersalah dan dihukum 5 tahun penjara sebagaimana yang diinginkan Heryanto. Atas perbuatannya, Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Lihat juga Video: Hasbi Hasan Didakwa Terima Gratifikasi Rp 630 untuk Wisata-Penginapan