Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Aiman soal Penyitaan HP

Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Aiman soal Penyitaan HP

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 20 Feb 2024 14:01 WIB
Sidang gugatan praperadilan Aiman di PN Jaksel (Mulia/detikcom)
Sidang gugatan praperadilan Aiman di PN Jaksel. (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait penyitaan handphone (HP). Polda Metro meminta agar seluruh permohonan Aiman ditolak.

"Untuk memutuskan amar putusannya sebagai berikut. Dalam pokok perkara, satu menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan semua biaya perkara pada pemohon," kata Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simamarta dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (20/2/2024).

Leonardus mengatakan surat izin penyitaan ponsel Aiman yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanyalah persoalan teknis. Dia yakin surat itu dikeluarkan sudah seizin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam surat permohonan izin penyitaan maupun surat permohonan penyitaan ditujukan dengan jelas kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mengenai kemudian yang mengeluarkan dan menandatangani surat penetapan izin penyitaan maupun surat penetapan persetujuan penyitaan adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu adalah hal teknis yang ada pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami yakin bahwa dikeluarkannya surat tersebut atas persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.

Dia mengatakan penyitaan hanya dilakukan pada ponsel, SIM card, akun Instagram, dan email milik Aiman. Dia mengatakan pihaknya tak menyita WhatsApp milik Aiman.

ADVERTISEMENT

"Bahwa yang Termohon lakukan penyitaan adalah barang bukti berupa sesuai dengan berita acara penyitaan dan surat penetapan persetujuan penyitaan nomor 228/Pen.sit/2024/Pn.Jkt.sel tanggal 30 Januari 2024 berupa A, B, dan C, serta D. Maka tidak benar bahwa Termohon telah melakukan penyitaan terhadap WhatsApp daripada pemohon," ujarnya.

Dia mengatakan surat permohonan izin penyitaan ke PN Jaksel telah diajukan pada 22 Januari 2024. Dia mengatakan objek pada surat permohonan izin sita, yakni ponsel milik Aiman.

"Penyidik mengajukan surat permohonan izin penetapan sita ke PN Jakarta Selatan tanggal 22 Januari 2024 dan kemudian izin lagi surat izin penetapan sita diterbitkan oleh PN Jakarta Selatan pada tanggal 24 Januari 2024. Objek izin sita tersebut adalah handphone satu unit merek Xiaomi warna hitam dikarenakan pada saat klarifikasi saudara Aiman Witjaksono menyampaikan bahwa mendapat informasi terkait polisi tidak neteral dari internal kepolisian melalui akun WA di handphone tersebut," ujarnya.

Dia mengatakan Aiman tak memberikan jawaban terkait siapa yang menjadi narasumbernya dalam kasus ucapan 'polisi tak netral' tersebut. Dia mengatakan penyitaan ponsel itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Pada saat selesai pemeriksaan saudara Aiman Witjkasono masih belum memberikan data terkait dari siapa informasi tersebut diberikan hingga penyidik melakukan penyitaan handphone tersebut untuk kepentingan penyidikan untuk mengetahui asal-usul informasi tersebut," ujarnya.

Dia mengatakan SIM card Aiman ditemukan dalam ponsel yang telah disita. Dia mengatakan SIM card itu terhubung dengan akun WhatsApp milik Aiman.

"Setelah handphone tersebut dikuasai kemudian penyidik mengetahui bahwa di dalam handphone tersebut terdapat SIM card," ujarnya.

Leonardus mengatakan akun email dan Instagram milik Aiman merupakan pokok perkara dalan kasus tersebut. Dia mengatakan akun itu diduga digunakan untuk mengunggah ucapan Aiman saat konferensi pers soal 'polisi tak netral'.

"Selain itu, juga ditemukan akun Instagram dengan nama @aimanwitjaksono objek perkara dalam laporan polisi yang digunakan Saudara Aiman Witjaksono dalam mengunggah video pada saat prescon TPN Ganjar Mahfud," ujarnya.

Sebelumnya, Aiman mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait penyitaan HP. Aiman hadir langsung dalam persidangan tersebut.

Kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, meminta penyitaan ponsel kliennya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Dia juga meminta Polda Metro Jaya mengembalikan barang bukti yang telah disita dalam kasus tersebut, yakni ponsel, SIM card, akun Instagram, hingga akun email milik Aiman.

"Pemohon mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut," kata Finsensius.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menetapkan dan menyatakan penetapan penyitaan nomor: 3/Pen.Sit/2024/Pn.Jkt.Sel tertanggal 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.

(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads