"Kemudian pada akun Instagram dan email, penyidik mengubah password untuk menjaga orisinalitas barang bukti tersebut," kata Kombes Leonardus Simamarta dalam persidangan saat memberikan jawaban atas petitum permohonan Aiman di PN Jaksel, Selasa (20/2/2024).
Leonardus mengatakan pihaknya menyita 4 barang bukti dari Aiman, yakni ponsel, SIM card, akun Instagram, dan email. Dia mengatakan penyitaan serta pengubahan password Instagram dan email itu telah dimuat dalam berita acara penyitaan.
"Dan dalam penyitaan penyidik dimuat dalam berita acara penyitaan dan berita acara membuka akses dan ekspor atau penyalinan akun," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat tanda terima penyitaan dan berita acara membuka akses ke Aiman. Dia mengatakan hal itu sesuai dalam Perkap Bareskrim No 1 Tahun 2022.
"Kemudian, menyerahkan surat tanda terima kepada saksi Saudara Aiman Witjaksono yang sesuai dengan Perkap Bareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang standar operasional prosedur bantuan teknis penyelidikan dan penyidikan tindak pidana," ujarnya.
Sebelumnya, Aiman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penyitaan handphone (HP). Aiman hadir langsung dalam persidangan tersebut.
Sidang perdana praperadilan terkait penyitaan HP yang diajukan Aiman digelar di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (19/2). Tergugat dalam praperadilan ialah Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya cq Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, meminta penyitaan ponsel kliennya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Dia juga meminta Polda Metro Jaya mengembalikan barang bukti yang telah disita dalam kasus tersebut, yakni ponsel, SIM card, akun Instagram, hingga akun email milik Aiman.
"Pemohon mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut," kata Finsensius dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (19/2).
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menetapkan dan menyatakan penetapan penyitaan nomor 3/Pen.Sit/2024/Pn.Jkt.Sel, tertanggal 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.
Lihat juga Video: Jokowi Minta Projo Cabut LP, Butet: Laporan Aiman-Palti Juga Cabut Dong!
(mib/isa)