3 Orang Kakak-Adik Jadi Tersangka Kasus Jukir Vs Sopir Bajaj di Jakpus

Tina Susilawati - detikNews
Selasa, 20 Feb 2024 11:36 WIB
Tersangka adu jotos sopir bajaj versus juru parkir di Jakpus. (Tina Susilawati/detikcom)
Jakarta -

Polisi menyelidiki kasus adu jotos antara sopir bajaj versus juru parkir (jukir). Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pengeroyokan ini.

"Untuk tersangka, tersangka utama inisialnya APH. kemudian tersangka kedua SU. tersangka tiga, ST," ucap Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Julius Simanjuntak ditemui di Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).

APH, yang merupakan tersangka utama, berprofesi sebagai sopir bajaj, sedangkan tersangka 2 dan 3, yakni SU dan ST, berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan.

"Untuk tersangka pertama berprofesi sebagai sopir bajaj, kemudian tersangka 2 dan 3 (berprofesi) ojek pangkalan," katanya.

Arnold juga menjelaskan bahwa tersangka SU dan ST mau terlibat dalam pengeroyokan ini sebab ketiga tersangka memiliki hubungan keluarga.

"Karena mereka tetanggaan. kebetulan ketiga tersangka ini kakak beradik. Jadi satu lagi ada di situ menyampaikan," jelasnya.

Kini, ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.




(isa/isa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork