Ibu Tamara Tyasmara Sebut Yudha Arfandi Sempat Minta Jadi Ayah Sambung Dante

Ibu Tamara Tyasmara Sebut Yudha Arfandi Sempat Minta Jadi Ayah Sambung Dante

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 19 Feb 2024 21:48 WIB
Ristia Aryuni dan Tamara Tyasmara
Ristia Aryuni (kiri) dan Tamara Tyasmara (kanan) (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Ibu dari Tamara Tyasmara, Ristia Aryuni, bercerita terkait kepercayaan dirinya kepada Yudha Arfandi, yang diduga membunuh cucunya, Dante (6). Ristia menyebut Yudha juga pernah meminta izin untuk menjadi ayah sambung Dante.

"Percaya saya tuh, nggak mungkin nitipin (Dante). Bahkan dia pun minta ke saya untuk jadi bapak sambung, coba. Ya kan saya jadi percaya sama dia," kata Ristia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (19/2/2024).

Ristia mengatakan dirinya percaya kepada Yudha Arfandi hingga terakhir saat menitipkan Dante untuk berenang di kolam renang Duren Sawit, Jakarta Timur. Menurutnya, Dante pun sempat bercerita kepada dirinya saat hendak berenang bersama Yudha Arfandi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekali lagi misalkan cucu saya tuh nggak suka, apa takut air, apa takut sama orang itu yang tersangka, nggak mungkin cucu saya nggak cerita sama saya. Dia selalu happy, 'oh iya aman Nek, aku mau berenang sama tersangka', dia happy. 'Aku bisa, aku bisa berenang. Jadi saya bisa berenang'. Kenapa kalian begitu, kalian nggak tahu ceritanya gimana, keadaan sebenarnya gimana, anak saya terpukul, saya sudah hancur, anak saya lebih hancur. Tolonglah," ucapnya.

Lebih lanjut, Ristia tidak terima Tamara Tyasmara dihujat terkait kematian Dante. Dia meminta semua orang berhenti menghujat Tamara Tyasmara.

ADVERTISEMENT

"Anak saya itu udah kehilangan anaknya, kenapa anak saya tuh dihujat, kalian tuh nggak tahu, tahu nggak dengan anak saya? Saya tuh lebih tahu anak saya, tolong," ujar Ristia.

Dalam kasus ini, kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Yudha dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Hingga kini polisi juga masih menggali alasan Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke kolam renang.

Dante Ditenggelamkan 12 Kali

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dari hasil analisis rekaman CCTV, diketahui Dante dan Yudha beraktivitas di kolam renang selama 2 jam 1 menit.

"Hasil analisis dari rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit. Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan penangkapan," kata Kombes Wira.

Selama di kolam renang tersebut, Dante ditenggelamkan oleh Yudha sebanyak 12 kali. Dengan masing-masing durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir 54 detik.

"Korban ini dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," kata imbuh Wira.

(wnv/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads