Tamara Diperiksa Lagi soal Kematian Dante, Ada Bukti Tambahan

Tamara Diperiksa Lagi soal Kematian Dante, Ada Bukti Tambahan

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 19 Feb 2024 20:50 WIB
Tamara Tyasmara
Tamara Tyasmara (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Tamara Tyasmara kembali diperiksa penyidik terkait kasus kematian anaknya, Dante (6), yang diduga ditenggelamkan Yudha Arfandi. Tamara dicecar sebanyak sembilan pertanyaan oleh penyidik.

"Hari ini agendanya, klien kami Mbak Tamara diperiksa untuk memberikan keterangan tambahan itu pertanyaannya kurang lebih 9. Hanya mungkin karena ada beberapa pertanyaan yang baru, jadi dijelaskan lebih detil," kata kuasa hukum Tamara, Sandy Arifin, di Polda Metro Jaya, Senin (19/2/2024).

Sandy mengatakan pihaknya juga turut menyerahkan bukti tambahan terkait kematian Dante kepada penyidik. Namun dia tidak memerinci bukti yang diserahkan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya hari ini acaranya seperti itu, kemudian tadi ada beberapa bukti yang sudah kita tambahkan juga ada beberapa bukti tambahan jadi sudah disampaikan. Ya adalah (barang bukti), kami tidak boleh menyampaikan. Tapi intinya keterkaitan dengan case yang lagi berjalan," ujarnya.

Selain itu, ibunda Tamara, Ristia Aryuni, diperiksa penyidik terkait kematian Dante. Sandy menyebut penyidik juga akan segera memeriksa pihak sekolah tempat Dante belajar.

ADVERTISEMENT

"Juga tadi mama sudah diperiksa juga, tante sudah diperiksa juga. Seperti yang sudah saya sampaikan, nanti kita akan teruskan lagi (pemeriksaan) di hari Rabu dan kami mendapatkan informasi dari pihak sekolah ada pemeriksaan hari Rabu lebih lanjut," tuturnya.

Tamara Tyasmara didampingi kuasa hukum Sandy Arifin berkonsultasi ke polisi terkait kasus anaknya yang meninggal di kolam renang.Tamara Tyasmara didampingi kuasa hukum Sandy Arifin berkonsultasi ke polisi terkait kasus anaknya yang meninggal di kolam renang. (Mulia/detikcom)

Dalam kasus ini, kekasih Tamara, Yudha Arfandi, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Yudha dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Hingga kini polisi juga masih menggali alasan Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke kolam renang.

Dante Ditenggelamkan 12 Kali

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dari hasil analisis rekaman CCTV, diketahui Dante dan Yudha beraktivitas di kolam renang selama 2 jam 1 menit.

"Hasil analisis dari rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit. Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan penangkapan," kata Kombes Wira.

Selama di kolam renang tersebut, Dante ditenggelamkan oleh Yudha sebanyak 12 kali. Dengan masing-masing durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir 54 detik.

"Korban ini dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," kata imbuh Wira.

(wnv/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads