Polsek Tanjung Priok menangkap dua pelaku yang mencuri belasan motor di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Ganggeng, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Muhammad Idris mengatakan mulanya pihaknya mendapat laporan perihal banyaknya masyarakat yang kehilangan motor. Polisi pun langsung mengecek ke TKP.
"Sebelumnya kami mendapatkan laporan LP, kami mengecek TKP bahwa banyaknya kehilangan motor," kata Idris di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi lalu berkoordinasi dengan masyarakat setempat. Polisi curiga ada beberapa motor tanpa berpelat di salah satu tempat di lingkungan sekitar.
"Kemudian, kita berkoordinasi dengan masyarakat, kemudian ada informasi dari informan kami, termasuk anggota kami juga bahwa ada motor yang dicurigai karena tidak memiliki pelat nomor, dan itu ada beberapa motor," ujarnya.
Polisi lalu menangkap dua pelaku di sebuah indekos di Jalan Ganggeng 5, RW 7, Sungai Bambu Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya.
"Kemudian kami telusuri, kemudian kita cari dari mana asal tempat motor itu. Kita gedor satu-satu ternyata tidak ada masyarakat dan kita lihat adanya kos-kosan di sekitar sana," ujarnya.
"Lalu kita lakukan surveillance, lalu kita gedor dan ternyata ada yang bersangkutan dan pada saat kita lakukan interogasi dia mengakui bahwa motor itu hasil curian," ungkapnya.
Polisi juga mengamankan 12 sepeda motor hasil curian. Pelaku mengaku hasil curian itu didapat dari 2-3 hari lalu yang dilakukan di beda tempat.
"Untuk tempatnya adalah kos-kosan dan mereka juga baru 3 hari ngekos di sana dan menurut keterangan mereka, setelah kita investigasi, ternyata mereka setelah beberapa hari dan rasanya sudah banyak mereka akan pindah-pindah tempat akhirnya untuk mengelabui siapa pun," ucapnya.
2 Pelaku Ditangkap
Polsek Tanjung Priok menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Belasan sepeda motor hasil curian diamankan polisi.
"Kami melakukan penangkapan terhadap dua orang atas nama SNR dan AF 26 tahun dan 27 tahun," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan ditemui di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/2).
Dia mengatakan pelaku mencuri sepeda motor korban dari dalam rumah menggunakan kunci leter T dan Y. Total 12 sepeda motor diamankan polisi dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Papanggo, Tanjung Priok.
"Modusnya di dalam rumah menggunakan kunci letter Y dan kunci leter T," ucapnya.
Diketahui, SNR sendiri merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan akibat perbuatannya dalam kasus pencurian handphone (HP).
"SNR adalah seorang residivis sebelumnya pernah dilakukan hukuman vonis 1 tahun 6 bulan dari TKP wilayah Tanjung Priok," tegasnya.
Sindikat 4 Orang
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Muhammad Idris memaparkan kronologi para pelaku berhasil melakukan curanmor ini. Ia menyebutkan ada 4 pelaku yang beraksi.
"Seperti yang telah disampaikan oleh Bapak Kapolres bahwa mereka basis pemainnya menggunakan kunci leter T dan Y menggunakan mata kunci yang rusak, mata kunci itu dibuat dengan gerinda tangan yang telah rekan-rekan lihat," ucap Iptu Idris.
"Kemudian mereka bisa beraksi di wilayah Tanjung Priok. Dan melihat situasi yang kosong. Jadi mereka ada sindikat, ada 4 orang, ada yang melihat, kemudian ada yang di atas motor, kemudian ada yang eksekusi biasanya dua orang," tambahnya.
Dari 4 pelaku, pihak kepolisian berhasil menangkap 2 orang. Kedua pelaku ini berperan sebagai eksekutor dan pembawa motor.
"Yang ditangkap ini berperan sebagai eksekutor dan salah satunya juga yang membawa motor," tutupnya.
Adapun barang bukti yang diamankan ialah rekaman CCTV, lubang kontak sepeda motor, mesin gerinda, dan 12 unit sepeda motor.
Lihat Juga Video 'Terekam CCTV! Aksi Emak-emak Curi Motor di Salon di Palembang':