Peristiwa itu berawal ketika korban pada Kamis (1/2), pukul 14.00 WIB, pulang ke rumah dan memarkir motornya di teras.
"Korban masuk ke dalam rumah. Kemudian pada hari Jumat 2 Februari 2024 sekira jam 04.30 WIB, ayah pelapor yakni saudara Djumadi keluar rumah untuk sholat subuh," kata Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Sudrajat dalam keterangannya, Senin (12/2/2024).
Namun motor yang terparkir sudah hilang. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bojonggede guna penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan warga pada Jumat (9/2), pelaku bernama Iyan (30) bisa ditangkap di Kampung Balong, Bojonggede, Bogor, Jabar. Pelaku biasa beraksi pada pukul 02.00-04.00 WIB.
"Sudah (ditangkap), di Kp Balong Bojonggede. (Pelaku) biasa beraksi di antara jam 2-4 pagi," tuturnya.
Pelaku merupakan residivis dan divonis penjara pada 2016. Akibat ulahnya, pelaku dikenai pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. (idn/idn)











































