Satu unit motor milik Bayu Imam Santoso (25) dicuri saat terparkir di depan teras rumah Bojonggede, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polisi berhasil menangkap pelaku.
Peristiwa itu berawal ketika korban pada Kamis (1/2), pukul 14.00 WIB, pulang ke rumah dan memarkir motornya di teras.
"Korban masuk ke dalam rumah. Kemudian pada hari Jumat 2 Februari 2024 sekira jam 04.30 WIB, ayah pelapor yakni saudara Djumadi keluar rumah untuk sholat subuh," kata Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Sudrajat dalam keterangannya, Senin (12/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun motor yang terparkir sudah hilang. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bojonggede guna penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan warga pada Jumat (9/2), pelaku bernama Iyan (30) bisa ditangkap di Kampung Balong, Bojonggede, Bogor, Jabar. Pelaku biasa beraksi pada pukul 02.00-04.00 WIB.
"Sudah (ditangkap), di Kp Balong Bojonggede. (Pelaku) biasa beraksi di antara jam 2-4 pagi," tuturnya.
Pelaku merupakan residivis dan divonis penjara pada 2016. Akibat ulahnya, pelaku dikenai pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.
(idn/idn)